Ahad 30 Sep 2018 18:49 WIB

Halal Fair 2018: Usaha MUI Hadirkan Kawasan Halal di Jakarta

Jakarta tidak pernah mendapat penghargaan halal seperti daerah-daerah lain.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Elba Damhuri
Pengunjung melihat-lihat stan produk halal saat pembukaan acara Halal Fair 2018 di Masjid Cut Mutia, Jakarta, Jumat (28/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengunjung melihat-lihat stan produk halal saat pembukaan acara Halal Fair 2018 di Masjid Cut Mutia, Jakarta, Jumat (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kegiatan "Halal Fair" kembali digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Kegiatan yang digelar sejak Jumat-Ahad (28-30 September) ini sebagai bentuk usaha terwujudnya kawasan halal di DKI Jakarta.

"Halal Fair ini ide awalnya karena MUI DKI Jakarta ingin menciptakan satu tempat sebagai kawasan halal yang permanen. Di Jakarta belum ada," ujar Sekretaris Kawasan Halal MUI DKI Jakarta, Deden Edi Soetrisna, di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Ahad (30/9).

Deden menyebut kegiatan ini merupakan kali ketiga yang digelar MUI DKI. Ada 30 pengusaha yang bergabung dan ikut meramaikan kegiatan tersebut.

Usaha MUI DKI dalam menghadirkan kawasan halal tidak bisa disebut main-main. Mereka telah melakukan komunikasi dan koordinasi baik dengan Gubernur DKI Jakarta maupun wali kota di semua wilayah.

Keinginan untuk mewujudkan kawasan halal permanen ini muncul karena MUI DKI menilai hingga kini belum ada satu lokasi di Jakarta yang semua produk makanannya halal. Ini menjadi persoalan bagi konsumen Muslim di Jakarta.

Apalagi, kata dia, Jakarta sampai sekarang belum mendapatkan penghargaan halal. Daerah lain, Deden menegaskan sudah ada yang dapat seperti Aceh, Jawa Barat, Bali, dan NTB. "Hanya ada satu penghargaan yang di dapat Jakarta, yaitu travel umrah," lanjutnya.

"Halal Fair" pun dihadirkan sebagai rintisan atau salah satu usaha MUI menghadirkan kawasan halal meskipun belum secara permanen. Beberapa usaha lainnya yang dilakukan adalah sosialisasi dengan pengusaha dan pemilik tempat di beberapa daerah di Jakarta.

Deden menilai, meski dari pihak pemerintah setuju dan mendukung, belum tentu pihak pengurus lokasi yang dianggap bagus sebagai kawasan halal mau dan menerima.

Kali ketiga "Halal Fair" digelar, ia menilai respons dari peserta pun sangat positif. Bahkan peserta yang usahanya telah memiliki sertifikat halal dan terdaftar di Lembaga Pengawasan Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI ini ingin jika "Halal Fair" tidak hanya digelar satu tahun sekali.

Deden berharap ke depannya masyarakat atau konsumen menjadi lebih paham dengan keberadaan produk halal. Ini bisa berlaku baik di Jakarta maupun di tempat lainnya di mana kesadaran akan produk halal bisa lebih menungkat.

Selama ini banyak yang menilai produk yang dijual oleh masyarakat Indonesia pasti halal, karena warganya yang mayoritas Muslim. Padahal, hal ini belum tentu teruji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement