Sabtu 29 Sep 2018 08:36 WIB

LPDB Bidik Potensi Pariwisata

Banyuwangi memiliki dua unggulan, Ijen dan Plengkung.

Panorama kawah Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Panorama kawah Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI  -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (LPDB - KUMKM) memilih Banyuwangi sebagai tempat untuk rapat koordinasi pengalihan dana bergulir 2000- 2007 tingkat Jawa Timur.  Secara khusus LPDB menawari penyaluran dana bergulir kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terkait pengembangan pariwisata unggulan di Indonesia. 

Ke depannya, bersama Kementerian Pariwisata dan Kementerian Koperasi, LPDB akan turut serta dalam mengembangkan 10 destinasi wisata unggulan. Kesepuluh destinasi itu antara lain;  daerah Bunaken, Sulut, Raja Ampat, Papua Barat, Danau Toba, Parapat-Samosir, Taman Komodo, dan Labuan Bajo, NTB. Lainnya, Borobudur, Magelang, Morotai, Halmahera, Tanjung Lesung, Banten, dan Bromo-Tengger, Malang. Apalagi pada hari yang sama telah dilakukan penandatangan MoU antara Kemenkop dan UKM dengan Kemenpar dalam hal tersebut.

"Di luar kesepuluh itu, kami menawari Pemkab Banyuwangi untuk menyiapkan tempat wisata unggulannya, dan kami siap menyalurkan dana bergulir bagi koperasi dan UMKM-nya," kata Direktur Utama LPDB-KUKM Braman Setyo. 

Hal itu diungkapkan Braman saat membuka rapat dengan perwakilan dinas koperasi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lumajang, Jember, Situbondo, Kota dan Kabupaten Probolinggo, serta pengurus sejumlah koperasi penerima dana bergulir era 2000-2007 sebelum beroperasinya LPDB. 

Menurut Braman, potensi wisata yang patut dikembangkan di Banyuwangi di antaranya Ijen dan kawasan Plengkung. Bahkan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi Alief Rachman Kartiono mengungkapkan, sepanjang tahun terdapat 33 event wisata di Banyuwangi.

"Malahan, event Tour de Ijen-Banyuwangi mendapat penghargaan tingkat internasional," kata Alief saat berbicara dalam acara tersebut.

Braman menjelaskan, saat ini, dana bergulir Kementerian Koperasi dan UKM periode 2000-2007 di Jawa Timur sebesar Rp 373 miliar. Hingga 19 September 2018, LPDB berhasil mengalihkan sebesar Rp64,5 miliar atau 17 persen dari rekening penampungan ke rekening LPDB.  Khusus Banyuwangi, terdapat 22 mitra atau koperasi penerima dana bergulir sebesar Rp 26,8 miliar. 

Sejak 2007, LPDB telah menyalurkan Rp1,4 triliun dana bergulir di Jawa Timur. Jumlah itu di bawah Jawa Tengah yang telah menerima dana bergulir LPDB sebesar Rp2,1 triliun. Merujuk Permenkop dan UKM Nomor 8 Tahun 2018, koperasi penerima dana bergulir periode 2000-2007 yang sudah lunas diprioritaskan mendapat pinjaman dari dana bergulir LPDB.

Mantan Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM ini berjanji mempermudah prosedur penyaluran dana bergulir. Koperasi atau UMKM yang mengajukan dana bergulir. Mereka tidak harus terbang ke Jakarta, tapi cukup lewat Dinas Koperasi setempat.

LPDB -KUMKM juga sedang menjajaki kerja sama dengan PT Pos Indonesia. Nantinya, semua berkas pengajuan dana bergulir  oleh koperasi dan KUMKM yang dikirimkan ke LPDB melalui PT Pos Indonesia akan tidak dipungut biaya. "Semua surat atau dokumen pengajuan dana bergulir ke LPDB gratis," kata Braman. 

Rapat juga menghadirkan paparan Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Fitri Rinaldi, Kabag Perencanaan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Bambang Tanoto, dan Irene dari Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM.

Fitri Rinaldi memaparkan, dana bergulir di 7 kota/kabupaten di Jatim yang harus dialihkan mencapai Rp95,64 miliar. Semua ditampung di enam bank yaitu Bank Jatim, Bank BNI, Bank BRI, Bank Bukopin, Bank Muamalat, dan Bank Syariah Mandiri. "Namun yang sudah dipindahkan ke rekening LPDB baru sebanyak Rp9,53 miliar,"  kata Fitri. 

Bambang Tanoto memaparkan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM yang disalurkan pada periode 2000-2007 antara lain berupa modal awal dan padanan (MAP). Menurut Bambang, dana bergulir yang harus dikembalikan ada tiga kriteria, yaitu bersumber dari APBN, disalurkan atau dipinjamkan ke pelaku usaha, dan dicatat sebagai utang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement