Jumat 28 Sep 2018 18:08 WIB

Pemda Berperan Dorong Kendaraan Berbahan Bakar Listrik

Kementerian berkoordinasi dengan pemda untuk menghitung insentif.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi mobil listrik
Foto: Republika/Darmawan
Ilustrasi mobil listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Insentif bagi pengembang kendaraan berbahan bakar listrik dinilai sangat diperlukan. Terkait insentif tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan insentif tersebut membutuhkan kontribusi juga dari pemerintah daerah. 

“Terkait insentif diserahkan masing-masing ke kementerian. Tapi memang di pemerintah daerah ini sebnarnya juga punya peran sangat penting untuk elektrifikasi kendaraan atau kendaraan berbahan bakar listrik,” kata Kepala Seksi Sarana dan prasarana Industri Sub Direktorat Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Andi Komara, Jumat (28/9). 

Andi mengakui insentif dan bea masuk di Indonesia dibandingkan negara lain terbilang kecil. Untuk itu, dia memastikan Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah seberapa besar porsi yang diberikan untuk memberikan insentif kendaraan berbahan bakar listrik. 

Dia menjelaskan perlunya berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena terkait penjualan kendaraan itu sendiri. "Harga jual kendaraan bermotor kita ada beberapa pajak yang dipungut pemerintah daerah," tutur Andi. 

Andi menjelaskan hal tersebut bisa menjadi cara jika Indonesia mau mempercepat perkembangan industri kendaraan berbahan bakar listrik. Menurutnya pemerintah daerah memiliki peran besar untuk mendorong percepatan tersebut. 

Pada dasarnya, Andi menegaskan Kemenperin menargetkan pada 2025 sepeda motor berbahan bakar listrik bisa dilakukan. Sebab, menurutnya berdasarkan data di kepolisian banyaknya pajak motor yang didapatkan dari 107 juta kendaraan. 

"Ini paling banyak memanakan bahan bakar. Ini target kami menyasar ke penggunaan bahan bakar listrik untuk kendaraan bermotor," ujar Andi. 

Selain itu, perluasan penggunaan biodisel B20 terhadap kendaraan nonsubsidi diesel juga sudah dilakukan sejak awal September 2018. Andi mengatakan pada 2030, pemerintah akan menargetkan akan menerapkan penggunaan B30. 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Satryo Soematri Brodjonegoro juga mengungkapkan dalam menghadapi perubahan iklim, emisi karbon perlu diminimalkan. Selain itu menurutnya Indonesia perlu memiliki industri berdaya saing untuk mengembangkan kendaraan listrik.

Satryo mengatakan jika Indonesia diminta bersaing dengan industri otomotif akan selalu kalah karena tidak mampu mengembangan industri engine. “Pilihannya, saatnya sekarang membantu perbaiki lingkungan dan meiningkatkan daya saing Indonesia,” kata Satryo dalam diskusi Percepatan Pengembangan kendaraan Emisi Rendah Karbon di Sekretariat Negara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement