Kamis 27 Sep 2018 21:15 WIB

Dorong Ekonomi Digital, Aturan Pusat Data akan Direvisi

Usaha rintisan akan menghadapi kendala biaya untuk membuat pusat data sendiri

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membaca buku literasi digital seusai acara peluncuran buku literasi digital di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (26/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membaca buku literasi digital seusai acara peluncuran buku literasi digital di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, PP 82/2012 perlu direvisi karena adanya perkembangan teknologi dan upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan ekonomi digital.

"Dalam PP 82/2012 itu data center harus ada di Indonesia. Kalau startup harus punya data center di Indonesia itu dia tidak bisa jalan optimal," kata Rudiantara usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Kamis (27/9).

Ia mengatakan, usaha rintisan akan menghadapi kendala biaya untuk membuat pusat data sendiri di Indonesia. Sementara itu, saat ini teknologi komputasi awan atau cloud computing telah berkembang. Hal itu pun menjadi salah satu poin revisi aturan tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.

Meski begitu, kata Rudiantara, konten data yang bersifat strategis atau berkaitan dengan keamanan negara tetap diharuskan berada di dalam negeri.

Menkominfo mengatakan, revisi PP tersebut akan segera diterbitkan. Hal ini lantaran pengajuan revisi tersebut sudah dimulai sejak 2016. "Secepatnya, tapi Pak Menko (Darmin Nasution) sampaikan, setelah ini tidak ada meeting lagi," kata Rudiantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement