Selasa 25 Sep 2018 18:59 WIB

OJK Temukan Ratusan Fintech Tumbuh di Jateng dan DIY

Terdapat 182 entitas yang tumbuh pada 2018 ini.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Kator Regional III Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Indra Yuheri.
Foto: Silvy Dian Setiawan.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Kator Regional III Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Indra Yuheri.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tren pembiayaan baru kegiatan usaha perusahaan yang menawarkan layanan dan jasa keuangan melalui Peer to Peer Lending Financial Technogogy (Fintech) berkembang cukup signifikan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Kator Regional III Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Indra Yuheri.

Menurut Indra, terdapat 182 entitas yang tumbuh pada 2018 ini, di mana entitas tersebut melakukan kegiatan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending Fintech).

Sehingga, total entitas yang muncul hingga saat ini yaitu sebesar 407 entitas. "(Entitas baru) Ini sudah kami undang ke OJK untuk mengklarifikasi operasionalnya," kata Indra.

Indra menuturkan, seluruh entitas tersebut belum mendapat izin dari OJK yang sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2006. Pengoperasian dari entitas tersebut, lanjutnya, berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu, terdapat 63 perusahaan yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK berdasarkan data per Agustus 2018. Ia mengatakan, dari sisi outstanding pembiayaan, terdapat 88.434 orang jumlah peminjam dengan transaksi sebesar Rp 540,86 miliar.

"Dan sisi pemberi pinjaman atau lender per Juli 2018 tercatat sebesar Rp 135,20 miliar dengan jumlah lender sebanyak 10.486 orang," kata Indra.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi. Sebelum berinvestasi, lanjutnya, pastikan sebuah perusahaan tersebut apakah sudah mendapat izin dari OJK atau belum.

"Masyarakat harus hati-hati saat ada penawaran investasi. teliti dulu apakah perusahaannya sudah terdaftar dan berizin atau belum karena mereka (entitas) itu beragam. Baik itu perkebunan sawit, kurma, properti, dan multi level marketing," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement