Sabtu 22 Sep 2018 04:00 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Agustus Rp 799,46 Triliun

Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus ini tumbuh 16,52 persen (yoy)

Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari sampai Agustus 2018 sebesar Rp 799,46 triliun. Realisasi penerimaan pajak ini tumbuh sebesar 16,52 persen year on year (yoy).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan jumlah penerimaan pajak hingga Agustus 2018 tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) migas Rp 42 triliun dan pajak non-migas Rp 757,4 triliun. "PPh migas tumbuh 19,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, pajak non-migas tumbuhnya 16,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar dia di Jakarta, Jumat (21/9).

Robert menjelaskan pertumbuhan secara tahunan untuk komponen pajak non-migas hampir merata pertumbuhannya. Jumlah PPh non-migas hingga Agustus 2018 tercatat Rp 437,4 triliun atau tumbuh 15,7 persen (yoy) dan pajak pertambahan nilai Rp 307,6 triliun atau tumbuh 15,1 persen (yoy).

Kemudian, penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp 7,5 triliun atau tumbuh 506,4 persen (yoy) dan pajak lainnya Rp 4,9 triliun atau tumbuh 12,5 persen (yoy). Dari sisi penerimaan sektoral, tiga sektor usaha yang mencatatkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Agustus 2018 adalah industri pengolahan, perdagangan, dan jasa keuangan.

Sektor industri pengolahan mencatatkan realisasi penerimaan Rp 224,43 triliun atau tumbuh 13,6 persen dibanding tahun lalu (yoy), sektor perdagangan Rp 151,06 triliun tumbuh 29,44 persen (yoy), dan jasa keuangan Rp 99,64 triliun atau tumbuh 5,84 persen (yoy).

"Berdasarkan sektoral, hampir semua sektor bagus kecuali industri pengolahan sedikit melambat tetapi masih dua digit di 13,6 persen," ujar Robert.

Pertumbuhan penerimaan pajak tidak lepas dari pertumbuhan jenis-jenis pajak utama yang menunjukkan kinerja cukup baik. PPh Pasal 25/29 tumbuh di atas 20 persen, dengan PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh 23,34 persen sedangkan PPh 25/29 Orang Pribadi tumbuh 21,13 persen.

PPh Pasal 21 juga tercatat tumbuh 16,36 persen. Pertumbuhan paling signifikan dicatatkan oleh pajak-pajak atas impor yang secara umum tumbuh 26,45 persen atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yang tumbuh 18,46 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement