REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) di Lombok selama tiga hari sejak Rabu (19/9) hingga Jumat (21/9). Acara ini diinisiasi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau yang lebih sering disebut Online Single Submision (OSS).
Selain itu, kegiatan ini juga diselenggarakan sebagai tindak lanjut surat Menteri Pariwisata perihal permohonan dukungan penyelenggaraan acara di Nusa Tenggara Barat (NTB) pascagempa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi dan bimbingan teknis sistem OSS pada hari terakhir, Jumat (21/9). Menurutnya, Untuk mendorong investasi, maka perizinan harus mudah. Apalagi di era digital seperti ini perizinan usaha dapat diproses secara elektronik.
"Kalau yang sebelumnya mengurus perizinan usaha secara offline, izinnya terlalu banyak dan memakan waktu yang lama, hingga tiga sampai lima tahun. Kalau begitu caranya maka perizinan akan lama keluarnya," ujar Darmin di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Jumat (21/9).
Darmin menjelaskan, dengan memudahkan perizinan diharapkan agar investor merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan berusaha. "Ada banyak sekali sistem berjalan dan saling nge-link seperti Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM, Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di BKPM, Dukcapil di Kemendagri, Pajak serta si cantik milik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saya dapat katakan ini yang pertama kali di Indonesia," ungkap Darmin.
Sebagai informasi, sampai 12 September 2018, sistem OSS telah melayani 71.914 registrasi dan menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018. Dengan demikian, sistem OSS ini rata-rata per hari melayani lebih dari seribu registrasi dan menerbitkan NIB lebih dari 500. Sistem OSS pun memberikan layanan 24/7 (tetap menerbitkan perizinan berusaha pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur).
Sebagai penutup, Menko Perekonomian berpesan agar pelaksanaan OSS ini menyesuaikan perizinan yang sudah dicantumkan dalam PP No 24 Tahun 2018. Turut hadir pada hari ketiga acara ini Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari seluruh wilayah Indonesia.