Kamis 20 Sep 2018 11:47 WIB

Pemerintah Perluas Sektor Penerima Tax Holiday

Cakupan industri pionir penerima tax holiday bertambah dari 8 menjadi 17 industri

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan meninjau kembali fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini sedang mengkaji wacana penambahan sektor industri penerima insentif fiskal tersebut.

"Iya mau diperluas (sektor penerima tax holiday), karena itu memang sektor-sektor yang penting buat kita. Tapi yang investasi di sana tidak terlalu banyak yang mau karena itu merupakan andalan dari masing-masing negara," kata Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Kamis (20/9).

Darmin mengatakan, saat ini pemberian tax holiday diberikan industri besi, baja dan turunannya, pertrokimia, serta farmasi. Sementara, menurut Darmin, perlu ada penambahan beberapa sektor industri yang potensial.

Selain itu, kata Darmin, tax holiday perlu dikaji dan diperluas karena saat ini belum banyak pengusaha yang mendaftar. "Intinya tidak banyak (yang mendaftar). Sehingga kami menyimpulkan perlu di-review dan ditambah," kata Darmin.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengubah aturan terkait tax holiday guna memicu peningkatan investasi di Indonesia. Cakupan industri pionir yang akan menerima insentif fiskal tersebut bertambah dari delapan menjadi 17 industri.

Beberapa industri yang mendapatkan insentif tersebut antara lain industri logam dasar hulu, industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya, industri kimia dasar anorganik, industri kimia dasar organik, industri bahan baku farmasi, industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya, industri pembuatan peralatan komunikasi, dan industri pembuatan komponen utama alat kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement