Ahad 09 Sep 2018 18:28 WIB

Pemerintah Optimistis Kenaikan Tarif PPh 22 Tekan Impor

Tarif PPh hanya diterapkan pada produk yang ada substitusinya di dalam negeri.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor Juli 2018 sebesar USD 18,27 miliar, naik 62,17 persen
Foto: Mihammad Adimaja/Antara
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor Juli 2018 sebesar USD 18,27 miliar, naik 62,17 persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adrianto mengatakan, kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atau PPh impor dapat menurunkan tingkat impor hingga dua persen. Menurut Adrianto, penurunan impor juga akan berdampak pada tingkat defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD). 

"Hasil estimasi tim bea cukai bahwa setiap kenaikan bea masuk 2,5 persen, nilai impor akan turun satu persen. Jadi, kalau rata-rata PPh impor naik sekitar lima persen diharapkan impor akan turun dua persen," kata Adrianto ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (9/9). 

Nilai impor pada Juli 2018 mencapai 18,27 miliar dolar AS atau tumbuh 31,56 persen (year on year/yoy). Sementara, impor barang konsumsi pada Juli 2018 mencapai 1,72 miliar dolar AS atau tumbuh 60,75 persen (yoy). 

Hal itu kemudian memicu defisit neraca perdagangan Indonesia mencapai 2,03 miliar dolar AS pada Juli 2018. Sementara, sejak Januari hingga Juli 2018, defisit neraca dagang Indonesia mencapai 3,09 miliar dolar AS. 

Adrianto berharap, penurunan impor bisa memperbaiki defisit neraca dagang dan juga CAD. Meski begitu, ia mengaku masih mengkalkulasi dampak penaikan tarif PPh impor pada CAD.

"Yang pasti penurunan impor akan berdampak pada pengecilan CAD," katanya.  Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mengatakan, nilai impor keseluruhan dari total 1.147 komoditas yang mengalami kenaikan tarif PPh pasal 22 mencapai 6,6 miliar dolar AS pada 2017. Sementara, pada Januari hingga Agustus 2018, impor dari komoditas tersebut sudah mencapai lima miliar dolar AS.

"Makanya kita perlu mengendalikannya. Kita harap impor setahun bisa kita kendalikan," kata Sri.

Dengan kenaikan tarif PPh impor, Sri mengestimasi dapat terjadi peningkatan harga barang sebesar 15 hingga 20 persen. Kendati demikian, ia menekankan, komoditas impor yang terdampak kebijakan tersebut adalah barang yang memiliki substitusi di dalam negeri.

"Sehingga ini menjadi kesempatan bagi industri dalam negeri untuk mengisi produk-produk yang sebelumnya diimpor tersebut," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement