Jumat 07 Sep 2018 16:28 WIB

OJK Temukan 182 Fintech P2P Lending Ilegal

Total fintech P2P lending yang tidak mengantongi izin dari OJK mencapai 407 entitas

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau peer to peer (P2P) lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. Dengan temuan ini, jumlah fintech P2P lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas.

Sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas P2P lending yang beroperasi tanpa izin OJK. “Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan P2P lending tanpa izin OJK yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di kantor OJK, Jumat (7/9).

Tongam menegaskan, OJK akan terus melakukan penindakan pada usaha fintech yang tidak patuh peraturan. Dia mengatakan, kegiatan ilegal dapat memberikan dampak negatif seperti tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme, penyalahgunaan data dan informasi pengguna, serta dapat menimbulkan  ketidakpercayaan pada fintech P2P lending yang sudah berizin.

Satgas Waspada Investasi pun menghentikan kegiatan usaha 182 fintech P2P lending yang tidak terdaftar di OJK. Seluruh bentuk aplikasi yang terdapat dalam Google Play, Appstore, dan media sosial lain pun akan dihapus.

Tongam juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi tersebut pada situs maupun media sosial. "Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam.

Sampai 4 September 2018, jumlah perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar sebanyak 38 perusahaan.

Sementara hingga Juli 2018, jumlah rekening penyedia dana P2P lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 persen sejak awal tahun. Jumlah rekening peminjam sebanyak 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 persen sejak awal tahun. Total penyaluran pinjaman hingga Juli Rp 9,21 triliun atau meningkat 259,36 persen sejak awal tahun, dengan tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) 1,4 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement