REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor terhadap 1.147 komoditas. Hal itu merupakan hasil peninjauan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 132 tahun 2015, nomor 6 tahun 2017, dan nomor 34 tahun 2017.
Peninjauan dilakukan secara bersama-sama oleh Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kantor Staf Presiden.
"Instrumen fiskal ini bertujuan untuk mengendalikan impor namun kami telah meneliti dengan detail agar tidak mempengaruhi atau memberikan pengaruh minimal pada sektor produktif," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Rabu (5/9).
Sri merinci, terdapat 210 komoditas yang mengalami kenaikan tarif PPh impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas tersebut di antaranya adalah barang mewah seperti mobil Completely Built Up (CBU) atau mobil secara utuh dan motor besar.
Baca juga, Apindo: Impor Boleh Dibatasi Asalkan untuk Barang Konsumsi.
Kemudian, 218 komoditas mengalami kenaikan tarif PPh impor dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik serta keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, kosmetik, dan peralatan masak.
Selanjutnya, 719 komoditas mengalami kenaikan tarif PPh impor dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Barang yang masuk dalam kategori ini adalah barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya, bahan bangunan seperti keramik, ban, peralatan elektronik audio visual, dan produk tekstil.
Sementara, terdapat 57 komoditas impor yang tetap dikenai tarif sebesar 2,5 persen atau tidak berubah. "Pertimbangannya barang itu memiliki peranan besar untuk menjaga pertumbuhan ekonomi karena termasuk bahan baku untuk menjaga produksi," kata Sri.
Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk PMK. Saat ini, PMK tersebut sedang dalam proses pengundangan untuk mendapatkan penomoran. "PMK sedang diundangkan. Peraturan ini berlaku tujuh hari dari sekarang," kata Sri.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD). Untuk diketahui, CAD pada kuartal II 2018 mencapai level 3 persen terhadap PDB. Dengan pengendalian defisit ini diharapkan nilai mata uang rupiah bisa kembali menguat.