Rabu 05 Sep 2018 21:32 WIB

Malaysia Tetapkan Gaji Minimum Sektor Swasta

Gaji minimum untuk sektor swasta di Malaysia diseragamkan di seluruh negara bagian

Gaji pegawai. ilustrasi
Gaji pegawai. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia untuk pertama kali setuju melaksanakan gaji minimum yang seragam bagi seluruh negara termasuk Sabah dan Sarawak yaitu 1.050 ringgit Malaysia sebulan atau 5,05 ringgit Malaysia per jam. Kebijakan gaji minimum untuk sektir swasta ini mulai diberlakukan 1 Januari 2019 setelah mempertimbangkan Majlis Perundingan Gaji Negara (MPGN).

Kantor Perdana Menteri Malaysia menyampaikan hal tersebut dalam rilisnya kepada media di Putrajaya, Rabu (5/9). 1.050 ringgit Malaysia setara dengan Rp 3.775.764 bila dikonversikan ke dalam rupiah.

Sebelumnya pemerintah menetapkan besaran gaji minimum 2016 sebesar 1.000 ringgit Malaysia per bulan untuk Semenanjung Malaysia dan 920 ringgit Malaysia per bulan bagi Sabah, Sarawak dan Wilayah Persekutuan Labuan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Akta Majelis Perundingan Gaji Negara 2011 (Akta732), Majelis Perundingan Gaji Negara (MPGN) telah selesai membuat kajian terhadap peraturan Gaji Minimum 2016. Para menteri telah memperbincangkan kajian tersebut pada hari ini, Rabu (5/9).

Pemerintah juga memutuskan untuk tidak memberikan subsidi apapun kepada majikan karena keterbatasan keuangan negara. Peningkatan gaji minimum ini adalah selaras dengan situasi ekonomi negara.

Pemerintah melihat peningkatan gaji yang drastis bakal menimbulkan masalah lain kepada industri yang mempengaruhi daya saing negara. Karena itu merupakan kewajaran jika gaji minimum dinaikkan secara berkala dalam tahun-tahun akan datang supaya industri terutama majikan kecil, tidak menutup perniagaan mereka akibat biaya operasi yang tinggi yang bakal menyebabkan pemberhentian pekerja.

Pemerintah menyerukan majikan dan pedagang supaya tidak menaikkan harga barang dan layanan menyusul kenaikan gaji minimum ini. Pemerintah meminta Kementerian Perdagangan Dalam Negeri (KPDNHEP) diminta memantau masalahh tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement