Selasa 04 Sep 2018 11:40 WIB

Pertamina Jamin Ketersediaan Solar di Seluruh SPBU

Konsumsi solar naik 26 persen di Solo Raya.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Nelayan menyiapkan perbekalan untuk melaut di Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (27/9). Kementerian Kelautan dan Perikanan mengupayakan jaminan ketersediaan pasokan BBM nelayan dengan meminta Pertamina membangun Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) di setiap pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia.
Foto: Dedhez Anggara/Antara
Nelayan menyiapkan perbekalan untuk melaut di Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (27/9). Kementerian Kelautan dan Perikanan mengupayakan jaminan ketersediaan pasokan BBM nelayan dengan meminta Pertamina membangun Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) di setiap pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertamina menjamin ketersediaan solar di seluruh SPBU yang ada. Manager Communication and CSR MOR 4, Andar Titi Lestari menjelaskan Kebutuhan rata-rata normal di wilayah Solo Raya dari Januari hingga Mei 2018 sebesar 604,9 KL. Pada bulan Juli 2018 ada peningkatan konsumsi yang sangat tinggi dan tidak wajar yaitu mencapai 760,5 KL.

Andar mengakui ada kenaikan yang tajam sebesar 26 persen. Untuk itu, Pertamina mengembalikan penyaluran kebutuhan solar sesuai dengan kondisi normal Januari hingga Mei.

“Ada kenaikan yang tidak wajar pada bulan itu, oleh karena itu kami kembalikan ke kondisi normal yaitu kondisi di bulan Januari hingga Mei 2018.” ujar Andar.

Solar bersubsidi mempunyai kuota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui BPH Migas agar subsidi pemerintah tidak membengkak, dan peruntukannya bisa tepat sasaran. Ada beberapa klasifikasi sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran.

Usaha Perikanan dan Usaha Pertanian misalnya. Usaha perikanan dapat diberikan solar bersubsidi, selama menggunakan kapal dengan menggunakan kurang dari 30 GT, kemudian terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten dan kota setempat. Usaha Pertanian juga  dapat diberikan solar bersubsidi selama kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Lurah/kades/kepala SKPD setempat yang membidangi pertanian.

“Inti dari semua itu adalah, bahwa setiap konsumen yang merupakan pelaku usaha dibidang pertanian dan perikanan yang berhak mendapatkan solar subsidi, harus mempunyai surat rekomendasi dari Kepala desa atau SKPD Dinas terkait, dan saat membeli solar bersubsidi, surat tersebut harus di tunjukan pada operator SPBU, dan operator SPBU akan melayani” ucap Andar.

Sedangkan mobil yang mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dan yang menggunakan jumlah roda lebih dari 6 roda tidak masuk dalam kelompok yang di subsidi. Sehingga kendaraan jenis ini harus menggunakan solar yang tidak di subsidi.

“Kami tegaskan kembali bahwa Pertamina tidak melakukan pengurangan solar, khususnya solar bersubsidi dan kami akan layani pembelian selama ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui kades/lurah/SKPD terkait sesuai aturan Perpres 191 tahun 2014," kata Andar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement