Selasa 04 Sep 2018 09:50 WIB

Anggaran Terbatas, Kemenhub Maksimalkan Pembiayaan

Pagu yang ditetapkan untuk Kemenhub sebesar 41,554 triliun.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah menteri kabinert kerja Presiden Joko Widodo melangsungkan konferensi pers mengenai Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (16/8).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Sejumlah menteri kabinert kerja Presiden Joko Widodo melangsungkan konferensi pers mengenai Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah menyiapkan cara untuk mensiasati keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan akan memksimalkan pembiayaan.

“Untuk memenuhi target rencana strategis di antaranya mendorong sumber pembiayaan lain di luar APBN Kementerian Perhubungan atau creative financing dan melakukan efisiensi kegiatan operasional atau flat policy,” kata Budi usai menghadiri rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2019 dengan Komisi VDPR RI, Senin (3/9).

Dia menjelakan sumber pembiayaan lain di luar APBN Kemenhub dilakukan dengan cara kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Begitu juga dengan pembiayaan dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Budi menegaskan peningkatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan dimaksimalkan dan investasi swasta murni. “Ini untuk proyek yang bersifat strategis, bernilai ekonomis tinggi, dan kerja sama pemanfaatan (KSP),” jelas Budi.

Selanjutnya, efisiensi kegiatan operasional akan dilakukan dengan cara efisiensi perjalanan dinas dan paket pertemuan baik dalam luar kota. Budi memastikan pembatasan pembangunan gedung kantor dan pengadaan kendaraan bermotor juga akan dilakukan sehingga dapat menyusun skala prioritas kegiatan studi dan dokumen perencanaan.

Sesuai dengan surat Bersama Menteri PPN atau Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 19 Juli 2018, ditetapkan pagu anggaran Kemenhub 2019 sebesar Rp 41,554 triliun. Dalam raker bersama DPR kemarin (3/9), Kemenhub mengusulkan pagu kebutuhan sekitar Rp 104 triliun sehingga masih ada kekurangan 62 triliun.

Untuk itu, Budi memastikan Kemenhub akan memaksimalkan pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 41,554 triliun tersebut meski terbatas dengan melakukan pembiayaan. Pagu anggaran sebesar Rp 41,554 triliun tersebut dibagi kepada Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan rincian yaitu Sekretariat Jenderal Rp 722 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 92 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp 3,613 triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp 10,461 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp 7,344 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp 15,242 triliun, Badan Litbang Perhubungan Rp 122 miliar, BPSDM Rp 3,783 triliun, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Rp 163 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement