REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) IV Jawa Tengah dan DIY menyatakan penggunaan B20 untuk produk gasoil tidak akan banyak menghadapi kendala di wilayah kerjanya. Selama ini, Pertamina MOR IV telah mengimplementasikan penggunaan B20 ini ke seluruh Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) dan SPBU di wilayah kerjanya.
Manager Communication and CSR PT Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang Penggunaan B20 pada produk Gasoil, hal itu sudah dilaksanakan Pertamina MOR IV di Badan Penyalur Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM). "Kami menyambut baik dan mengikuti kebijakan dimaksud, bahkan sudah mengimplementasikan ke seluruh TBBM dan seluruh SPBU secara menyeluruh sejak 2016 pada produk biodiesel atau biosolar," jelasnya di Semarang, Senin (3/9).
Baca juga, 112 Terminal Siap Salurkan B20
B20, kata Andar, adalah bahan bakar yang merupakan komposisi campuran minyak solar 80 persen dan sisanya Fatty Acid Methyl Ester (FAME). Secara teknis, pemberian 20 persen FAME kepada bahan bakar gasoil tidak akan mempengaruhi kulitas produk dan tidak mengurangi standar Cetane Number (CN) pada bahan bakar yang dimaksud.
FAME memiliki soap effect atau dapat membersihkan saluran pembakaran dengan mengangkat endapan sisa pembakaran pada saluran pembakaran mesin kendaraan. Hal ini membuat mesin memiliki karakter pembakaran yang relatif bersih dan lebih ramah lingkungan. Untuk mendorong peningkatan jumlah pengguna bahan bakar biodiesel yang ramah lingkungan ini Pertamina MOR IV sudah sangat siap.
“Bahkan seluruh fasilitas Pertamina sudah siap 100 persen untuk mencampur dan menyalurkan biodiesel sebagai implementasi kebijakan mandatori B20 tersebut,” tambah Andar.
Seperti di ketahui, per 1 September 2018, pemerintah telah memberlakukan bahan bakar nabati jenis biodiesel 20 persen (B20). Seluruh Badan Penyalur Usaha BBM tidak lagi menjual solar murni.