Kamis 30 Aug 2018 14:10 WIB

Mandiri Dukung Pengembangan Sistem Pembayaran Pajak

Pengembangan sistem pembayaran pajak dapat meningkatkan penerimaan negara.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Gita Amanda
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ilustrasi   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Mandiri mengembangkan Core Billing 2.0 sebagai sistem baru pembayaran pajak. Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto berharap, pengembangan sistem pembayaran pajak dapat meningkatkan penerimaan negara.

"Kita harapkan penerimaan pajak di Ditjen Pajak bisa lebih baik lagi," kata Sulaiman di Jakarta, Kamis (30/8).

Saat ini, Mandiri telah menjadi salah satu bank persepsi yang menerima setoran penerimaan negara dalam valuta rupiah dan dolar AS. Pada 2017, Mandiri telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara mencapai sekitar Rp 405 triliun. Sebesar Rp 207 triliun atau sekitar 50 persen merupakan transaksi pajak.

Sulaiman menjelaskan, kebiasaan pembayar pajak adalah melakukan transaksi jelang tenggat akhir pembayaran. Hal itu kerap membuat sistem terganggu terutama akibat lalu lintas transaksi yang padat.

"Mandiri diberi kesempatan piloting untuk mengimplementasikan Billing 2.0 sehingga ke depannya tidak stuck lagi," kata Sulaiman.

Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan sistem baru bernama Core Billing 2.0. Salah satu kelebihan dari sistem pembayaran pajak baru itu adalah kemampuan pelayanan secara massal sehingga dapat mengatasi kepadatan transaksi terutama pada masa-masa sibuk.

"Salah satu fitur yang ada yaitu melayani billing secara massal atau secara bulk, sehingga lebih cepat. Khususnya, di dalam masa-masa jatuh tempo pembayaran karena biasanya itu sering hang karena banyaknya pembayaran," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis (30/8).

Robert menjelaskan, selama ini pembayaran pajak telah dilayani melalui sistem pembayaran di perbankan. Sehingga, Wajib Pajak (WP) dapat membayar kewajiban perpajakannya tanpa perlu datang ke teller. Akan tetapi, kata Robert, sistem tersebut perlu mendapat perbaikan untuk meningkatkan kecepatan serta akurasi layanan.

Robert mengatakan, selama ini proses sistem pembayaran masih dilakukan secara individual. Dengan adanya sistem baru, proses bisa dilakukan secara massal sehingga lebih cepat. Dia menyebut, perbaikan pelayanan ini dimulai oleh Mandiri. Ke depannya, sistem tersebut akan diterapkan juga pada bank lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement