REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan moratorium KPR. Karena terjadi gempa semua orang yang mengangsur rumah di pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu.
"Saya belum tahu untuk berapa lama cuma memang sudah ditetapkan oleh OJK bahwa ada moratorium yang waktunya OJK yang tentukan," katanya, Kamis (23/8).
Menurutnya, dengan dihentikannya cicilan KPR harus ditinjau kembali terkait jangka waktu pembayaran atau tenor yang ditetapkan. "Dan juga nanti harus dilihat kerusakan rumahnya seperti apa," kata dia.
Bencana di Lombok rupanya membuat pemerintah mulai memperhatikan pentingnya asuransi bagi rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau subsidi. Diakui Lana, rumah MBR selama ini belum disertai asuransi bencana.
Ia menambahkan, asuransi untuk rumah subsidi yang dijangkau hanya jika terjadi kebakaran, asuransi jiwa maupun default untuk kreditnya. Misalnya, nasabah diberhentikan kerja sehingga tidak bisa membayar cicilan KPR maka akan terjangkau asuransi.
"Tapi kalau misalnya ada bencana itu belum disebutkan asuransinya. Ini yang sedang kita bahas bagaimana kalau terjadi bencana," ujarnya.
Kajian asuransi rumah subsidi terhadap bencana ini berkaca dari kasus Lombok yang memberi dampak cukup besar pada rumah warga. Apalagi, Indonesia yang berada di cincin api tidak menutup kemungkinan terjdinya bencana di lokasi-lokasi lain.