Jumat 17 Aug 2018 13:52 WIB

Gaji PNS Naik Dinilai Politis, Menkeu: Menurut Saya Wajar

Menkeu menyebut PNS tak mengalami kenaikan gaji selama empat tahun terakhir

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gaji PNS - ilustrasi
Gaji PNS - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan. Rencana Jokowi itupun dinilai politis menjelang penyelenggaraan Pilpres 2019.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai wajar rencana pemerintah untuk menaikkan gaji PNS. Sebab, sudah empat tahun lamanya gaji PNS tak mengalami kenaikan. 

"Ya karena sudah empat tahun nggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar aja," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (17/8). 

Lebih lanjut, nantinya pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap tunjangan para PNS. Penyesuaian tunjangan akan dilakukan sesuai dengan kinerja masing-masing. Ia juga mengatakan, kenaikan gaji PNS tak akan membebani APBN.

"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," tambah dia. 

Sebelumnya, rencana pemerintah untuk menaikkan gaji PNS dipertanyakan oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Menurut dia, rencana pemerintah ini berkaitan dengan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan kenaikan gaji PNS sebesar rata-rata lima persen pada 2019."Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RAPBN 2019 beserta nota keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis (16/8).

Untuk itu, selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan pada 2018, pada 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta para pensiunan.

Kepala Negara menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian-lembaga. Reformasi ini bertujuan memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement