REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan terus berkomitmen memberikan jaminan perlindungan sosial kepada rakyat Indonesia. Jaminan perlindungan sosial tersebut terutama bagi 40 persen penduduk termiskin.
"Pada 2019, pemerintah akan meningkatkan jumlah penerima bantuan Jaminan Kesehatan Nasional menjadi 96,8 juta jiwa," kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN 2019 beserta nota keuangannya, pada Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (16/8).
Presiden mengatakan, pada 2018, pemerintah akan menyalurkan anggaran pada 92,4 juta jiwa penerima bantuan Jaminan Kesehatan Nasional. Sedangkan untuk Program Keluarga Harapan, pemerintah tidak merencanakan jumlah keluarga penerima manfaat tetapi akan menambah besaran manfaatnya.
Baca juga, Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Membaik 4 Tahun Terakhir
"Pada 2019, pemerintah akan memperkuat Program Keluarga Harapan melalui peningkatan besaran manfaat 100 persen dengan sasaran 10 juta keluarga penerima manfaat," katanya.
Sementara itu, untuk program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), pada 2019 pemerintah akan meningkatkan secara bertahap menuju 15,6 juta keluarga penerima manfaat untuk menggantikan program beras sejahtera. "Program BPNT yang dijalankan sejak 2017 telah mampu menjangkau 1,28 juta keluarga penerima manfaat," jelasnya.
Pada bidang reforma agraria dan perhutanan sosial, pemerintah menargetkan sembilan juta sertifikat rakyat pada 2019 sehingga sejak 2014 akan diterbitkan 25 juta sertifikat. "Reforma agraria dan perhutanan sosial sebagai bentuk penataan aset produktif dan keberpihakan pada para petani dan rakyat kecil," tuturnya.
Presiden menyampaikan keterangan atas RUU APBN 2019 beserta nota keuangannya didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo itu.