Rabu 15 Aug 2018 18:53 WIB

Indonesia Larang Masuknya Unggas Asal Malaysia

Hal ini untuk mencegah penyebarang virus flu burung.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Friska Yolanda
Penduduk memegang itik yang akan di vaksin flu burung oleh tim Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, di Kampung Lebakwangi, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Jumat (24/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Penduduk memegang itik yang akan di vaksin flu burung oleh tim Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, di Kampung Lebakwangi, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Jumat (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Karantina Pertanian (Barantan) mengeluarkan instruksi larangan masuknya unggas dan produk unggas segar asal Malaysia. Hal tersebut karena adanya wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau flu burung yang terjadi di Malaysia.

Wabah flu burung di Malaysia tersebut terkonfirmasi dalam Immedite Notification World Animal Health Information System (WAHIS) Office Internationale des Epizooties (OIE) pada  30 Juli dengan serotipe H5N1. "Seluruh petugas karantina di Unit Pelaksana Teknis telah diinstruksikan untuk mewaspadai hal ini. Dan bagi masyarakat kami harapkan kerjasamanya untuk selalu melapor ke petugas," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini melalui siaran pers, Selasa (14/8).

Sesuai Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, maka Badan Karantina Pertanian melakukan penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar atau yang belum diolah dari Malaysia setelah 9 Agustus 2018. Sedangkan untuk produk unggas segar yang diproduksi di unit usaha pada tanggal 27 Juli 2018 atau sebelumnya, diizinkan pemasukannya.

"Tentu harus dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi pada health certificate dan label kemasan," ujarnya.

Baca juga, Uni Emirat Arab Hentikan Impor Unggas dari Malaysia

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran  petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina lebih intensif. Petugas harus segera melakukan tindakan pemusnahan jika ditemukan indikasi positif HPAI terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Malaysia antara 27 Juli sampai 8 Agustus 2018. 

Menurut data dari Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kementan hingga semester awal 2018, belum ada pemasukan baik unggas hidup maupun produknya dari Malaysia. Sepanjang 2017 juga tidak terdapat pemasukan unggas hidup, akan tetapi dalam bentuk daging, seperti daging kalkun terdapat sebanyak 18,96 ton dan daging bebek sebanyak 617,26 ton. 

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Barantan Agus Sunanto menjelaskan, flu burung adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus avian influenza A dengan sub tipe H1 sampai H16 dan N1 sampai N9 yang ditularkan oleh unggas dan dapat menyerang manusia. Virus avian influenza A sub tipe H5N1 dan H7N7 bersifat sangat patogen dapat menyerang manusia dan mengakibatkan kematian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement