REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegiatan pertambangan selain menghasilkan produk olahan yang bermanfaat bagi masyarakat, di sisi lain juga menghasilkan dampak ikutan yang harus dipulihkan, seperti adanya bekas galian. Untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018.
Tujuan diterbitkannya dua beleid tersebut sangat jelas, agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. PT Adaro Energy Tbk, salah satu kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan batubara di Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan, tampak dalam kegiatan pertambangannya telah melakukan upaya produktif di lahan eks tambang dengan melakukan reklamasi dan memanfaatkannya menjadi wilayah ekowisata.
“Eks tambang pertama Adaro sekitar 1.500 hektare di Paringin. Kita manfaatkan sebagian sebagai kolam budidaya ikan dan sisanya dimanfaatkan sebagai model hutan konservasi keanekaragaman hayati dengan space kuncinya adalah bekantan dan berbagai macam burung,” ujar R&D Rehabilitation & Mine Closure Section Head, Fazlul Wahyudi melalui keterangan tertulisnya, Ahad (12/8).
Di dalam hutan konservasi bekas tambang dan lahan kritis itu lanjut Fazlul, terdapat 30 jenis burung dan 3 kelompok bekantan yang masing-masing beranggotakan sekitar 15-20 bekantan. "Di Hutan konservasi ini mereka kita rawat dan lindungi," imbuhnya.
Fazlul menambahkan, beberapa jenis pohon yang ditanam di lahan bekas tambang ditanami tiga jenis tumbuhan yakni, cover crops (rerumputan), fast growing, dan sisipan. “Fast growing jenisnya terdiri dari tumbuhan sengon, pinus, eucalyptus, Acasia Crassicarpa, pulai, Alaban, sungkai, ketapang, lamtoro, trembesi, kaliandra merah, kaliandra putih, Cassia Sp,” jelas Fazlul.
Selanjutnya, untuk tanaman yang late succession atau sisipannya adalah ulin, gaharu, bayur, Shorea Leprosula, Shorea Parvifolia, Shorea Parvistipulata, kapur, keruing, mahang, mersawa, bengkiray, Shorea Balangeran.
Selain tanam-tanaman di atas juga turut ditanam jenis tanaman multi purposes tree spesies (MPTS) yaitu buah-buahan lokal seperti kalangkala, sawo, taraf, kapul, jengkol, Langsat, pampakin, durian, ketapi, kuini, manggis, kasturi, rambai, ramania.
Diketahui, metode penambangan yang dilakukan PT Adaro adalah tambang terbuka dengan dengan sisitem Open PIT menggunakan kombinasi kerja alat gali-muat dan angkut. Lokasi penambangan terletak di kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, yang di bagi dalam tiga bagian tambang yaitu Tambang Tutupan, Tambang Paringin dan Tambangan Wara.
Akibat dari tambang terbuka ini adalah terbukanya lahan lebih cepat dan berubahnya ekosistem, sehingga diperlukan pengelolaan lingkungan. Pengelolaan lingkungan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari operasional tambang sehingga aktifitas pertambangan tidak meninggalkan masalah di kemudian hari.