REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perkembangan teknologi dan globalisasi memberikan tantangan bagi pengumpulan penerimaan negara melalui perpajakan. Salah satunya adalah menyangkut bisnis dalam jaringan (online).
Dalam menghadapi hal tersebut, Sri mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan para pembuat platform bisnis dalam jaringan. Komunikasi dilakukan dengan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia yang menyandang status unicorn atau yang mempunyai valuasi lebih dari 1 miliar dolar AS.
Ia menyebutkan perusahaan unicorn di Indonesia sudah menyatakan akan patuh dalam hal perpajakan seperti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Namun, lanjut Sri Mulyani, otoritas pajak juga diminta untuk memperhatikan pelaku usaha dalam jaringan yang menjual barang dagangan secara individual melalui akun media sosial seperti Instagram.
"Saat ini terjadi perubahan di perpajakan karena aspek teknologi. Negara harus bersatu dalam menghadapi perubahan yang cepat tersebut," kata dia.
Sri Mulyani juga mengatakan pemajakan terhadap ekonomi digital tersebut sudah menjadi pembahasan di G20 atau kelompok 20 ekonomi utama. "Kita tidak bisa menjadi negara yang 'late comer' saat semua negara lain sudah bergerak," kata dia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2018 telah mencapai Rp 581,54 triliun. Realisasi tersebut mencapai 40,84 persen dari target Rp 1.424 triliun.
"Penerimaan yang dikelola oleh DJP ini tumbuh 13,96 persen dibandingkan periode sama tahun lalu," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan bulan lalu.
Robert mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak hingga semester I-2018 ini di luar pendapatan dari program amnesti pajak telah mencapai 16,71 persen. Berdasarkan jenis pajak, penerimaan tersebut berasal dari PPh pasal 21 sebesar Rp 67,9 triliun atau tumbuh 22,23 persen dan PPh pasal 22 impor sebesar Rp 27,02 triliun atau tumbuh 28 persen.
Kemudian PPh badan sebesar Rp 119,9 triliun atau tumbuh 23,79 persen dan PPN dalam negeri sebesar Rp 127,8 triliun atau tumbuh 9,1 persen. Selain itu, PPh Orang Pribadi sebesar Rp 6,98 triliun atau tumbuh 20,06 persen dan PPN impor sebesar Rp 83,86 triliun atau 24,3 persen.