Kamis 02 Aug 2018 20:47 WIB

Menkominfo Targetkan RPP E-Commerce Diteken Bulan Depan

Proses pendaftaran cukup dilakukan di satu pintu.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Calon pembeli melihat koleksi fashion terbaru mealui salah satu gerai E-Commerce melalui telfon genggamnya di Jakarta, Senin (31/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Calon pembeli melihat koleksi fashion terbaru mealui salah satu gerai E-Commerce melalui telfon genggamnya di Jakarta, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tentang transaksi perdagangan online atau melalui sistem elektronik (TPMSE) yang biasa disebut e-Commerce sudah siap. Ia menargetkan, RPP sudah bisa diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian mulai diterapkan. 

Rudi mengatakan, sudah tidak ada permasalahan yang menghambat pengesahan RPP. Harmonisasi sejumlah pihak sudah dicapai untuk peraturan yang bertujuan tidak akan menambah kebingungan pengusaha untuk berbisnis di e-Commerce. "Peraturan justru beri fasilitas kepada dunia usaha," ucapnya ketika ditemui usai rapat koordinasi di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/8).

Dalam rakor berdurasi sekitar dua jam, dilakukan sejumlah bahan yang nantinya tertuang dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag). Salah satunya dalam konteks pendaftaran sistem elektronik (PSE) di Kemenkominfo yang tidak perlu izin, sedangkan untuk konteks perdagangan offline harus ada izin perdagangan.

Perbedaan tersebut akan disederhanakan dalam permendag sehingga nantinya tidak perlu diregistrasi ke Kemenkominfo. Proses pendaftaran cukup dilakukan di satu pintu, yakni layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Contoh allignment lain dalam RPP adalah terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang kini diampu Kemenkominfo. "Nanti, kita tidak lagi dalam konteks harus dari Kominfo tapi dibuatkan satu aturan termasuk terkait iklan," tutur Rudi.

Substansi-substansi ini sudah disiapkan oleh Kemenkominfo untuk kemudian dibuat menjadi Permendag. Rudi menargetkan, peraturan ini dapat segera dikaji setelah PP e-Commerce diteken Presiden Jokowi dan diterbitkan sampai akhir tahun.

Agar fokus pada Permendag ini, Kemenkominfo akan menghentikan sementara Peraturan terkait Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (OTT). Peraturan ini sudah melalui konsultasi publik dan tinggal diteken Rudi. "Tapi saya hold dulu. Saya fokus ke PP dan Permendag. Tujuannya agar tidak ada dua regulasi yang malah buat industri di masyarakat bingung," kata Rudi.

Rudi mengakui, pengesahan peraturan tentang e-Commerce di Indonesia memang terbilang terlambat karena sudah mulai dikaji sejak Oktober 2017. Tapi, ia tetap berharap, RPP dapat segera disahkan agar bisa menyeimbangi industri yang terus berkembang pesat ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement