Rabu 01 Aug 2018 14:36 WIB

93 Jenis Benih Pertanian Terinfeksi Bakteri Dimusnahkan

Pemusnahan benih terinfeksi bakteri untuk menghilangkan potensi sumber penyakit.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Sayuran
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Sayuran

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan 93 jenis benih pertanian terinfeksi penyakit yang belum ditemui di Indonesia, dan tidak dapat dihilangkan dengan perlakuan. Kepala BBKP Surabaya, M Musyaffak Fauzi mengatakan, pemusnahan benih dilakukan dengan cara ditimbun, lalu dibakar. Pemusnahan dimaksudkan untuk menghilangkan potensi sumber penyakit yang dapat menyebar ke areal tanaman lebih luas.

"Tindakan pemusnahan memang terpaksa dilakukan, karena komoditas pertanian tersebut berbahaya dan tidak dilengkapi dengan beberapa dokumen karantina atau 'Health Certificate dan Phytosanitarry Certificate' pada saat masuk ke Indonesia," kata dia seusai pemusnahan, Rabu (1/8).

Selain benih pertanian yang didominasi oleh sayuran dan kacang-kacangan, juga dimusnahkan komoditas hewan yang terdiri dari daging ayam dan sapi, serta pakan ternak. BBKP Surabaya juga menemukan komoditas yang tidak biasa seperti 50 ekor kecoa (Agensia hayati) dari Malaysia, dan 23 ekor kalajengking dari Yunani.

"Untuk benih tanaman berasal dari 26 negara di antaranya dari Cina, Amerika Serikat, Jepang, India, Singapura, Thailand, dan Hongkong," ujar Musyaffak.

Musyaffak mengungkapkan, tanaman dan sebagainya yang dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan bernilai miliaran rupiah.  Kesemuanya merupakan sitaan dari lima wilayah kerja, yakni Bandara Juanda Sidoarjo, Pelabuhan Tanjung Perak, Bandara Abdul Rachman Saleh Malang, Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Banyuwangi, dan Kantor Pos Jember.

Musyaffak menjelaskan, untuk benih dan bibit yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dalam kurun 2017-2018. Pemusnahan dilakukan setelah diteliti di laboratorium, dan dipastikan terinfeksi bakteri Gol A1 Pseudomas viridiflava. Adapun jumlahnya sebanyak 3,1 ton benih sawi, kubis dan pokcoy, serta 800 kilogram benih sawi dari Jepang.

"Gol A1 berarti ini belum terdapat di Indonesia dan tidak dapat dihilangkan dengan perlakuan, sesuai sampel uji laboratorium Karantina Hewan dan Tumbuhan," kata Musyaffak.

Musyaffak mengaku, pemusnahan juga dilakukan, sebagai salah satu upaya menjaga kewibawaan institusi pemerintah melalui tindakan penegakan hukum. Tindakan tersebut juga diakuinya sebagai upaya menjalankan amanah UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan khususnya.

Tetapi lebih dari itu, pemusnahan dilakukan dengan tujuan utama untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Menurutnya, berdasarkan analisis risikonya, benih atau bibit yang dimusnahkan merupakan media pembawa OPTK yang mempunyai risiko tinggi, terutama virus atau bakteri.

"Sehingga walau jumlahnya sedikit tapi mempunyai potensi menjadi sumber penyakit dan dapat menyebarkan ke areal pertanaman yang luas. Dan apabila penyakit yang terbawa belum ada di Indonesia, akan sulit untuk dikendalikan," ujar Musyaffak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement