REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia mengumumkan hasil lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Setifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) melalui situs resmi Bank Indonesia, Senin (23/7).
Dalam pengumuman lelang tersebut disebutkan Bank Indonesia menyerap likuiditas sebesar Rp 5,97 triliun dari lelang SBI tenor 9 bulan dan 12 bulan. Sementara lelang SBIS terserap sebesar Rp 885 miliar untuk tenor 9 bulan dan 12 bulan.
Untuk SBI bertenor 9 bulan, nominal penawaran sebesar Rp 7,88 triliun dan Rp 6,35 triliun untuk SBI bertenor 12 bulan. Nominal pemenang SBI bertenor 9 bulan sebesar Rp 4,18 triliun dan SBI bertenor 12 bulan sebesar 1,79 triliun. Frekuensi penawaran masing-masing 79 kali untuk SBI bertenor 9 bulan dan 45 kali untuk SBI bertenor 12 bulan.
Bidding rate atau tingkat penawaran kupon berada di kisaran 5,50 persen sampai 7,25 persen untuk SBI bertenor 9 bulan, serta 6,00 persen sampai 7,50 persen untuk SBI bertenor 12 bulan. Sedangkan stop out rate ditetapkan sebesar 6,25 persen untuk SBI bertenor 9 bulan dan 6,35 persen untuk SBI bertenor 12 bulan.
Kemudian untuk lelang SBI syariah nominal penawarannya sama dengan nominal pemenang masing-masing mencapai Rp 375 miliar untuk tenor 9 bulan dan Rp 510 miliar tenor 12 bulan. Frekuensi penawaran masing-masing tiga kali untuk tenor 9 bulan dan empat kali untuk tenor 12 bulan. Tingkat imbalan ditetapkan sebesar 6,04 persen untuk tenor 9 bulan dan 6,17 persen untuk tenor 12 bulan.
Baca juga, BI: Reaktivasi SBI tak Mendadak.
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, Bank Indonesia melihat kemungkinan reaktivasi lagi penerbitkan SBI untuk tenor 9 bulan dan 12 bulan. "Ini akan menjadi daya tarik investasi portofolio asing ke Indonesia," kata Perry di Gedung Bank Indonesia, pekan lalu.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, menyatakan Bank Indonesia sedang melihat kembali kemungkinan reaktivasi SBI. Dengan reaktovasi SBI 9 bulan dan 12 bulan maka menggantikan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) tenor 9 bulan dan 12 bulan yang akan dihentikan sementara.
"Instrumen SDBI diganti SBI. Perbedaan SDBI dan SBI itu kalau SDBI pembelinya hanya domestik kalau SBI bisa domestik bisa asing," terang Mirza pekan lalu.