Jumat 20 Jul 2018 14:06 WIB

Tarif Tol Semarang-Solo Seksi I dan II Disesuaikan

Penyesuaian Rp 500 per kilometer dilakukan mulai Selasa, 24 Juli 2018

Rep: Mabruroh/Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah kendaraan melintasi Tol Semarang-Salatiga di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/6).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah kendaraan melintasi Tol Semarang-Salatiga di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyesuaian Tarif di Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I dan II Semarang-Bawen akan segera diberlakukan. Mulai Selasa (24/7) depan, tarif tol akan naik.

Manager Operasi PT Trans Marga Jateng, Fauzi Abdul Rahman mengatakan penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 429 Tahun 2018 pada 10 Juli 2018 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang–Solo Seksi I dan Seksi II (Semarang–Bawen). "PT Trans Marga Jateng akan melakukan penyesuaian tarif tol mulai hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 pada pukul 00.00 WIB," kata Fauzi melalui siaran pers, Jumat (20/7).

Menurut Fauzi, penyesuaian dan evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Penyesuaian dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan, perhitungan usulan tarif tol dilakukan dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Fauzi menyebutkan besaran tarif tol untuk Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) naik Rp 500 per kilomter.  Golongan I menjadi Rp 7.500, Golongan II Rp 11.000, Golongan III Rp 15.000 dan Golongan IV Rp 15.000. Sedangkan untuk tol Semarang-Solo seksi ISI (Ungaran-Bawen) dikenakan tarif bagi Golongan I Rp 8.000, Golongan II Rp 12.000, Golongan III Rp 12.000, dan Golongan IV 16.000.

Fauzi memastikan penyesuaian tarif tol akan juga disesuaikan dengan peningkatan standar pelayanan minimal (SPM). Baik itu untuk kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat (TI). 

"Kami selalu berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi yang bersifat real time juga," papar Fauzi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement