Rabu 18 Jul 2018 22:05 WIB

Bea Cukai akan Bebaskan Pajak Impor Bahan Cairan Vape

Cairan rokok elektrik Indonesia diproyeksikan menjadi produk berorientasi ekspor.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Kenaikan Cukai Vape. Aneka varian cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Kenaikan Cukai Vape. Aneka varian cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk produsen cairan rokok elektrik (vape) di Indonesia. Hal itu dilakukan guna mendongkrak ekspor produk vape ke mancanegara.

"Ternyata produk Indonesia diminati negara lain jadi ada potensi ekspor. Kita bisa berikan fasilitas KITE," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/7).

Heru mengatakan, sebagian dari bahan baku vape masih harus diimpor. Oleh karena itu, negara akan memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang-barang yang akan diekspor tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (Apem) Deni S mengatakan, 15 hingga 20 persen bahan baku vape masih harus diimpor. Ia menyebut, konsumen vape saat ini terus meningkat.

Pada 2013, pengguna vape baru pada kisaran ribuan pengguna. Sementara, berdasarkan survei pada 2017, diketahui pengguna aktif rokok elektrik tersebut telah mencapai 650 ribu orang.

Selain adanya permintaan dalam negeri, terdapat potensi ekspor vape ke Amerika, Eropa, dan Timur Tengah. "Tentu kami bersyukur karena pemerintah sudah menerbitkan cukai vape dan kami juga berharap pemerintah bisa mendukung kemudahan ekspor ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement