Rabu 18 Jul 2018 16:18 WIB

Bea Cukai Dorong Pengusaha Ekspor Cairan Rokok Elektrik

Ditjen Bea Cukai mencatat terdapat 200 pengusaha cairan rokok elektrik di Indonesia

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape). ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendorong pengusaha pabrik cairan rokok elektrik atau vape untuk melakukan ekspor. Industri cairan vape didorong untuk ekspor setelah penerapan aturan perizinan menggunakan pita cukai diberlakukan.

"Pemerintah mendorong semua yang berkaitan dengan ekspor karena ada kegiatan produksi yang meningkatkan ekonomi nasional," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi usai menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (18/7).

Ia mengatakan pelaku usaha pembuatan cairan vape, yang jumlahnya ditaksir mencapai hampir 200 pengusaha di Indonesia, harus bisa menangkap peluang dari tingginya permintaan pasar luar negeri. Pesanan dari luar negeri tersebut terutama berasal dari Amerika Serikat serta negara-negara di Eropa dan Timur Tengah khususnya Dubai.

Heru mengatakan pihaknya dapat membantu dalam hal pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi bahan baku pembuatan cairan yang diimpor. "Kalau diproses di sini dan kemudian diekspor, maka kami bisa dukung bea masuk dan pajak impornya bisa bebas. Kalau tidak ekspor tetap bayar," kata dia.

Melalui dukungan tersebut, Heru berharap banyak muncul eksportir cairan vape kelas internasional yang kemudian bisa memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat. Bea dan Cukai juga telah menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Penyerahan NPPBKC sekaligus memastikan bahwa produk yang dijual legal dan memiliki komposisi yang jelas.

Instrumen fiskal tersebut mengatur perizinan dan peredaran produk dalam bentuk pengenaan cukai yang ditandai pelekatan pita cukai. Cairan rokok elektrik yang merupakan HPTL dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengimbau kepada pengusaha vape untuk menghargai iktikad baik pemerintah dalam membangun usaha dengan menjual cairan vape yang berpita cukai.

"Kami berharap pemerintah mampu bekerja sama mempermudah ekspor impor barang-barang terkait vape," kata dia.

APVI mencatat terdapat permintaan sekitar satu hingga dua juta botol cairan vape per bulan secara keseluruhan. Legalitas melalui pita cukai diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan pasar asing tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement