Selasa 17 Jul 2018 07:08 WIB

Kembangkan SDM, Perusahaan Bakal Diberi Insentif

Insentif yang akan diberikan berupa super deduction tax

Sumber daya manusia, ilustrasi
Sumber daya manusia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah berencana memberikan insentif untuk perusahaan yang mau mengembangkan sumber daya manusia (SDM). Skema insentif tersebut, menurutnya, sedang dikaji oleh pemerintah.

"Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perindustiran mengajukan agar perusahaan yang terlibat dalam investasi SDM untuk diberikan insentif super deduction tax," kata Hanif saat ditemui di gedung DPR, Jakarta pada Senin (16/7).

Insentif super deductio tax adalah betuk insentif di mana perusahaan mendapatkan pemotongan PPh badan, sehingga perusahaan mendapatkan pajak yang lebih rendah dari seharusnya. Dengan adanya insentif tersebut maka keterlibatan dunia industri untuk ikut berinvestasi mengembangkan SDM dapat lebih masif.

Pemerintah tidak dapat melakukan sendirian untuk mengembangkan ketrampilan dan kapasitas SDM, maka dibutuhkan kerja sama industri dalam hal tersebut. "Keinginan pemerintah untuk menciptakan tenaga kerja berketerampilan itu mamang sangat besar, untuk mengatasi masalah tersebut maka keterlibatan industri secara aktif dan masif sangat diperlukan," ujar Hanif.

Dia berharap pembahasan mengenai insentif untuk perusahaan yang ikut investasi SDM dapat segera rampung. "Kami berharap aturan tersebut segera selesai, hal itu untuk memenuhi kebutuhan negara akan pekerja terampil yang banyak, berkualitas, dan tersebar merata di seluruh daerah," jelas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement