Jumat 13 Jul 2018 15:15 WIB

BI Minta Bank tak Menaikkan Suku Bunga Kredit

BI menilai likuiditas masih longgar, meski suku bunga acuan telah naik.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo
Foto: Republika TV/Fakhtar Khairon
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia menilai perbankan tidak memiliki alasan menaikkan bunga kredit dan simpanan dalam waktu dekat. Ini karena likuiditas masih longgar meskipun bunga acuan bank sentral sudah naik 100 basis poin selama tahun 2018.

"Jika suku bunga acuan BI sudah naik 50 basis poin (akhir Juni 2018), tidak perlu diikuti dengan kenaikan suku bunga kredit dan deposito di dalam negeri, maka itu likuiditas sudah kita longgarkan dengan beberapa relaksasi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat.

Suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate naik 50 basis poin pada Mei 2018, pada akhir Juni 2018 juga naik 50 bps.

Perry mengatakan, sudah terdapat tiga relaksasi kebijakan bagi perbankan. Pertama, mulai 16 Juli 2018, perhitungan rata-rata Giro Wajib Minimum Primer (GWM-P Averaging) sudah naik menjadi dua persen dari total komponen rasio GWM-P sebesar 6,5 persen. Hal itu akan membuat perbankan mengelola likuiditas. Sebelum 16 Juli 2017, rasio GWM-P Averaging sebesar 1,5 persen.

"Manajemen likuiditas bisa longgar. Bank juga tidak perlu hanya fokus dan terbatas pada Dana Pihak Ketiga, karena mereka bisa terbitkan obligasi, atau surat utang jangka menengah (MTN)," ujarnya.

photo
Pergerakan suku bunga perbankan 2018

Kemudian, relaksasi kedua yakni perhitungan pembiayaan bank yang kini melibatkan pembelian obligasi korporasi sebagai kredit. Dengan begitu, bank memiliki alternatif untuk menyalurkan pembiayaan dengan membeli obligasi korporasi, selain kredit jika risiko kredit masih membebani. "Ini akan mendorong kegiatan ekonomi dari pembiayaan dari kredit perbankan dan dari pasar modal," ujar dia.

Relaksasi ketiga adalah pembebasan aturan maksimum nilai kredit (Loan to Value/LTV) untuk kredit rumah pertama semua tipe yang berlaku pada 1 Agustus 2018. Dengan peraturan baru LTV, perbankan memiliki keleluasaan untuk memberikan syarat uang muka pembelian rumah pertama semua tipe.

"Coba, banyak sekali pengendoran yang sudah kita lakukan. Sehingga itu bisa menjadi 'jamu manis' meskipun kita berikan 'jamu pahit' kenaikan suku bunga acuan," ujar Perry.

Baca juga, Rupiah Tertekan, Suku Bunga Acuan Naik Hingga 50 Bps.

Namun, perbankan tampaknya sudah terlanjur menaikkan suku bunga simpanannya.

Misalnya, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) di awal Juli 2018 persen menaikkan suku bunga deposito menjadi 4,75-5,25 persen untuk rupiah, sedangkan deposito valas menjadi 0,95 persen. Oleh karena kenaikan bunga simpanan itu, BCA juga merencanakan kenaikan suku bunga kredit 25 hingga 50 basis poin (bps) pada Agustus 2018.

Kemudian, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk untuk menaikkan suku bunga spesial deposito (special rate) untuk simpanan di bawah Rp 2 miliar menjadi maksimal enam persen sesuai suku bunga penjaminan LPS, dan yang di atas Rp2 miliar mengikuti batas maksimum (capping) bunga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan, sesuai tenornya.

"Bunga konter simpanan belum disesuaikan, yang disesuaikan bunga spesial deposito dengan maksimum sebesar LPS Rate untuk yang di bawah Rp 2 miliar," ujar Direktur Keuangan dan Treasuri BTN Iman Nugroho Soeko beberapa waktu lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement