Kamis 12 Jul 2018 20:01 WIB

Jonan Harap Proses Transaksi Bisa Dilakukan Cepat

Dirut Inalum menargetkan proses transaksi selesai dua bulan mendatang

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (ketiga kanan) CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson (ketiga kiri) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Rini Soemarno, dan Menteri KLHK Siti Nurbaya (dari kiri) usai penandatanganan perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (ketiga kanan) CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson (ketiga kiri) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Rini Soemarno, dan Menteri KLHK Siti Nurbaya (dari kiri) usai penandatanganan perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan berharap proses transaksi atas divestasi yang dilakukan pemerintah Indonesia atas saham Freeport bisa segera selesai. Jonan mengatakan apabila proses transaksi sudah selesai, maka tugasnya untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan segera diproses.

Jonan mengatakan, dalam mengeluarkan IUPK, pihaknya masih menunggu proses transaksi selesai. "Kalau transaksi dan aturan soal investasi sudah selesai. Nanti baru kami finalkan IUPK op nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah selesai," ujar Jonan di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/7).

Baca: Freeport Sepakati Perjanjian Baru dengan Indonesia

Selain itu, Jonan juga meminta kepada Menteri KLHK, Siti Nurbaya untuk bisa memberikan update kondisi lingkungan di Tembagapura sehingga dirinya bisa mengeluarkan IUPK.

"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2 x 10. Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau gak ada masalah bisa kita kasih," ujar Jonan.

Jonan mengatakan sejatinya dalam proses perpanjangan kontrak Freeport ada empat poin yang perlu disepakati. Selain persoalan kepastian investasi dan divestasi, persoalan smelter juga menjadi poin kesepakatan.

Namun, menurut Jonan persoalan smelter sudah selesai sejak tahun lalu. " Smelter dan ketentuan lain, itu udah gak ada masalah dari tahun lalu," ujar Jonan.

Sementara itu, Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan nilai transaksi pembelian saham Freeport Indonesia ini sebesar 3,85 miliar dolar AS atau sekitar Rp 53,9 triliun (kurs Rp 14.000 per dolar AS). Ia menargetkan proses transaksi pembayaran divestasi akan selesai dua bulan mendatang.

Budi menjelaskan, untuk bisa menyelesaikan transaksi tersebut, Inalum perlu menyiapkan beberapa sumber pembiayaan. Budi mengatakan, ada 11 bank yang berminat untuk memberikan pinjaman untuk mendanai investasi sendiri.

"Ada sebelas bank yang siap membantu mendanai transaksi," ujar Budi di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/7).

Pasca selesainya transaksi divestasi yang ditargetkan selesai pada dua bulan mendatang, Kementerian ESDM akan meminta pihak Kementerian KLHK untuk memberikan update terkait kondisi lingkungan di Freeport. Nantinya, kedua poin tersebut akan menjadi landasan Kementerian ESDM untuk mengeluarkan IUPK sebagai bentuk kontrak kerjasama baru Freeport dari Kontrak Karya sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement