Kamis 12 Jul 2018 18:42 WIB

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR Singkawang

LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Lembaga Penjamin Simpanan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Lembaga Penjamin Simpanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-115/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sambas Arta, telah mencabut izin usaha PT BPR Sambas Arta yang berlokasi di Jl Karang Intan Nomor 35, Sakok, Singkawang, Kalimantan Barat, terhitung sejak tanggal  12 Juli 2018.  

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. 

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sambas Arta, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Hal ini untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. 

Baca juga, OJK Cabut Izin BPR Singkawang

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Samsu dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (12/7).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Sambas Arta, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Sambas Arta akan mengambil tindakan-tindakan antara lain membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi' dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. 

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sambas Arta akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sambas Arta tersebut akan dilakukan oleh LPS. 

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sambas Arta tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sambas Arta serta kepada karyawan PT BPR Sambas Arta diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement