Jumat 06 Jul 2018 06:01 WIB

Uni Eropa Perpanjang Sanksi Ekonomi terhadap Rusia

Alasan sanksi ekonomi yaitu tindakan Rusia yang mendestabilisasi situasi di Ukraina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Dwi Murdaningsih
Tanda bertuliskan Bank Moskow. Uni Eropa sepakat untuk meningkatkan sanksi terhadap Rusia terkait kebijakan negara itu terhadap Ukraina
Foto: ap
Tanda bertuliskan Bank Moskow. Uni Eropa sepakat untuk meningkatkan sanksi terhadap Rusia terkait kebijakan negara itu terhadap Ukraina

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa telah memperpanjang sanksi ekonomi terhadap Rusia pada Kamis (5/7). Sanksi itu akan diterapkan hingga 31 Januari 2019. Uni Eropa akan memberlakukan larangan ekspor dan impor di sektor-sektor tersebut.

"Langkah ini (sanksi) menargetkan sektor keuangan, energi dan pertahanan, serta bidang barang-barang dengan kegunaan ganda (dalam bidang militer)," kata Dewan Eropa dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip laman Anadolu Agency.

Menurut Dewan Eropa, lima lembaga keuangan besar milik Pemerintah Rusia juga akan dibatasi aksesnya ke pasar modal primer dan sekunder Uni Eropa.

Sanksi ekonomi terhadap Rusia pertama kali diterapkan pada 31 Juli 2014. Sanksi kemudian diperkuat pada September 2014. Adapun alasan penjatuhan sanksi yakni karena tindakan Rusia yang mendestabilisasi situasi di Ukraina.

Uni Eropa pun menilai Rusia tak melaksanakan Perjanjian Minsk. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 12 Februari 2015. Perjanjian ini tidak hanya melibatkan Ukraina dan Rusia, tapi juga Jerman serta Prancis. Salah satu isi dari perjanjian tersebut adalah dilaksanakannya gencatan senjata penuh di timur Ukraina, terutama di Donbass.

Konflik bersenjata di Donbass telah berlangsung sejak Maret 2014, tepatnya ketika kelompok anti-pemerintah berhasil memaksa mantan presiden Ukraina yang pro-Rusia, Viktor Yanukovych turun tahta. Dalam demonstrasi yang merebak di sana, terdapat pula kelompok separatis pro-Rusia. Kelompok ini belakangan terlibat konfrontasi senjata dengan tentara pemerintah Ukraina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement