REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan sementara semua pemrosesan dan penerbitan izin mulai Jumat (29/6). Hal ini karena pemerintah sedang melakukan transisi layanan perizinan ke sistem baru yang disebut Online Single Submission (OSS).
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, selama masa transisi tersebut, BKPM hanya akan menampung semua permohonan izin. Selanjutnya, semua permohonan akan diteruskan ke OSS setelah sistem tersebut resmi diluncurkan.
"PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) BKPM tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor serta untuk menampung secara sementara permohonan-permohonan izin,” kata Thomas, lewat keterangan tertulis.
Thomas mengaku telah mendapat informasi bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, pada Kamis (21/6) lalu. PP itu memindahkan hampir seluruh wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memroses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS.
Namun begitu, menurut Thomas, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM, bukan di OSS, pasca berlakunya PP 24. "BKPM sedang dalam proses memverifikasi, persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut.”
Thomas menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari KemenKo Perekonomian kira-kira lima bulan mendatang