Rabu 27 Jun 2018 04:08 WIB

Menkeu: Penyakit Korupsi Harus Diberantas

Menkeu Sri melantik Astera sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan yang baru.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Astera Primanto Bhakti sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada Selasa (26/6). Astera menggantikan Boediarso Teguh Widodo yang memasuki usia pensiun. Sebelumnya, Astera menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu.

Dalam pelantikan tersebut, Menkeu mengingatkan Astera untuk membersihkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dari praktik korupsi.

"Prihatin terhadap OTT (Operasi Tangkap Tangan) terakhir, tata kelola, transparansi, dan penyakit korupsi harus diberantas," kata Sri dalam sambutannya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (26/6).

Seperti diketahui, salah satu pejabat DJPK berinisial YP terkena OTT KPK pada Mei lalu. YP merupakan pejabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang. Selain YP ada nama  anggota Komisi XI DPR

Baca juga,  Pejabat Kemenkeu Terlibat Suap APBN P 2018.

Selain itu, Sri meminta Astera untuk belajar dari para pendahulunya untuk bisa memahami tugas Dirjen PK secara cepat dan tepat. Ia mengatakan, DJPK dibentuk sebagai bentuk reformasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

"Diharapkan rakyat mampu mendapatkan pelayanan dan perbaikan kinerja Pemerintah Daerah," kata Sri.

Posisi Astera sebagai Kepala BPPK Kemenkeu digantikan oleh Rionald Silaban. Rionald sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Astera lahir di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1968. Menyelesaikan studi Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen di Universitas Soedirman pada tahun 1990. Ia melanjutkan dan menyelesaikan studi Master of Taxation di University of Denver pada tahun 1997.

Astera melaksanakan tugas pertamanya di Kementerian Keuangan sebagai Penata Muda pada tahun 1992. Pernah menjabat sebagai kepala Bidang Administrasi dan Kerja Sama Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak pada 2004, kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Direktorat Jenderal Pajak pada  2006, Kepala Subdirektorat Peraturan PPh Badan Direktorat Jenderal Pajak pada 2007 serta kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak pada  2009. 

Ia juga pernah menjabat sebagai kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal pada 2012, dan dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan pada 6 Februari 2015.

Kemudian dikarenakan perubahan nomenklatur jabatan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, pada 3 September 2015 dilantik sebagai Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara. Pada 23 Januari 2017, Astera dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement