Selasa 12 Jun 2018 13:23 WIB

ALI Minta Tarif Tol JORR untuk Mobil Pribadi Dinaikkan

Pembatasan kendaraan pribadi dinilai akan memperlancar arus logistik.

Rep: Melisa/ Red: Teguh Firmansyah
 Pekerja menyelesaikan pembangunan tol JORR Tanjung Priok-Cilincing, Jakarta, Ahad (9/10).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja menyelesaikan pembangunan tol JORR Tanjung Priok-Cilincing, Jakarta, Ahad (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan integrasi tarif di ruas jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) menguntungkan kendaraan logistik. Namun asosiasi logistik masih mengeluhkan pembengkakan biaya dan waktu.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita membenarkan keuntungan yang didapat kendaraan logistik dari integrasi tarif tertutup sebesar Rp 15 ribu. Namun, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perawatan kendaraan. Hal ini harus dikeluarkan karena kemacetan yang parah di JORR.

"Biaya tol memang jadi lebih murah tapi jarak tempuh bertambah dua sampai tiga jam karena macet parah di JORR," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (12/6).

Padahal, tol JORR sejak awal pembangunannya ditujukan untuk angkutan logistik atau truk agar tidak melintas ke dalam kota Jakarta. Karena itu, ia berharap ada perlakuan khusus untuk kendaraan pribadi yang melintas di sana.

"Jasa Marga perlu menaikkan tarif tol kendaraan pribadi lebih tinggi daripada untuk truk untuk mengurangi kepadatan JORR," kata dia.

Saat ini, kata Zaldy, Ruas tol JORR telah menjadi jalur utama angkutan logistik dari Tanjung Priok dan Banten ke arah Bekasi dan Jawa.

Baca juga,  Integrasi Tarif Tol JORR Berlaku 13 Juni.

Seperti diketahui, dalam rangka meningkatkan pelayanan di JORR, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Surat Keputusan No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada jalan tol JORR. Keputusan integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB.

Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada jalan tol JORR meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang) dan jalan tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Sebelum dilakukan integrasi sistem transaksi, pengguna jalan tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan hingga Kebon Bawang) dan jalan tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami yang melakukan perjalanan menuju SS Penjaringan dan Kebon Bawang maupun arah sebaliknya harus melakukan transaksi sebanyak dua kali transaksi.

Mekanisme transaksi tersebut dinilai tidak praktis dan menyebabkan antrean kendaraan terutama pada gerbang tol yang berada di jalur utama seperti Gerbang Tol Meruya Utama, Gerbang Tol Meruya Utama 1, Gerbang Tol Semper Utama dan Gerbang Tol Rorotan.

Dengan diberlakukannya integrasi sistem transaksi di Ruas Jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan sampai dengan Kebon Bawang) dan halan tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, maka akan terdapat titik transaksi baru yaitu pada akses masuk Bintaro Viaduct yang mengarah ke Bintaro.

Sebanyak lima gerbang tol yakniGT Meruya Utama,GT Meruya Utama 1,GT Semper Utama,GT Rorotan,GT Pondok Ranji (sayap menuju Bintaro) tidak terdapat transaksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement