Kamis 07 Jun 2018 10:04 WIB

PGN dan Pemkot Bogor Tera Ulang Meter Gas

Jika meter gas tidak akurat, bisa termasuk dalam pidana.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi
Foto: pgn
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melalukan penandatanganan kerja sama. Perjanjian ini terkait penggunaan instalasi standar pelaksanaan tera atau tera ulang meter gas.

"Mudah-mudahan kerja sama ini bisa mempermudah masyarakat agar diberikan pelayanan yang akurat, khususnya untuk pelayanan gas," ujar Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Rabu (6/6).

Akurasi sebuah alat yang digunakan dalam melayani kebutuhan masyarakat ini sangat penting. Berkaitan dengan pelayanan meter gas maka harus ada upaya melakukan uji tera atau tera ulang.

Jika meter gas tidak akurat, bisa termasuk dalam pidana. Dengan diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 terkait berbagai pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah Kota dan Kabupaten membuat ini menjadi konsekuensi tersendiri. "Untuk uji tera/tera ulang ini harus dijalankan dengan baik. Kelalaian dalam kesalahan meter gas yang tidak akurat diharapkan tidak terjadi," ujar Usmar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Achsin Prasetyo menyebut kerja sama ini merupakan sinergitas dari sebuah program. PGN sendiri memiliki alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang diakui belum dimiliki UPTD atau balai Metrologi di Kota Bogor.

"Ini sinergitas pelaksanaan program penerapan. Jadi bagian legalisasi peralatan dari PGN yang sudah bisa dilakukan dan diperbolehkan. Ini diatur dalam UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ujar Achsin.

Tujuan kerja sama ini untuk memudahkan pelayanan meter gas dengan cara tera/tera ulang. Apalagi PGN memiliki target satu juta sambungan pelanggan baru.

Achsin menilai kerja sama ini memang penting untuk dilakukan mengingat berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Pelayanan yang baik terhadap masyarakat menjadi fokus utama pemkot saat ini.

"Apabila tidak ada kerja sama seperti ini, dikhawatirkan akan ada gangguan pelayanan di lapangan," ujarnya.

Group Head Business Unit Infrastructure dari PGN Sugito mengatakan kerja sama ini memang sudah direncanakan sejak lama. Selama satu tahun baik pemkot maupun PGN berkutat dengan proses administrasi yang diakui berjalan lama.

"Sebetulnya kerja sama sudah dilakukan dengan metrologi pusat. Tapi sejak ada aturan baru, semua proses tera/tera ulang dilimpahkan ke daerah. Ini tujuannya mempercepat pelayanan," ujarnya.

Dengan adanya kerja sama ini Sugito berharap proses kalibrasi akan lebih cepaf. Termasuk di dalamnya pelayanan kepada masyarakat dengan biaya yang lebih murah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement