Rabu 06 Jun 2018 19:02 WIB

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

Kenaikan bunga penjaminan sebagai respons atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Foto: Republika/Darmawan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal itu merupakan keputusan dari Rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin (4/6).

"Perubahan kenaikan sebesar 25 basis poin (bps) untuk tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta kenaikan sebesar 50 bps untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta pada Rabu (6/6).

Dengan keputusan tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 6 persen sementara di BPR menjadi 8,5 persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum menjadi 1,25 persen.

Baca juga, Dana Asing Meningkat Setelah Suku Bunga BI Naik

Halim mengatakan, kenaikan tingkat bunga penjaminan didasari pada sejumlah pertimbangan. Salah satu faktornya, kata Halim, tren suku bunga simpanan mulai menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk meningkat. Hal ini merupakan respons atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

Selain itu, LPS juga telah mempertimbangkan kondisi dan risiko likuiditas yang relatif terjaga. "Kondisi stabilitas sistem keuangan juga stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda," kata Halim.

Baca juga, Ekonom Sebut Tepat Langkah BI Kembali Menaikkan Suku Bunga

Halim mengaku, LPS akan tetap melakukan pengawasan dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan karena dinamika pada pasar keuangan masih cukup tinggi.

"LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan," kata Halim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement