Rabu 06 Jun 2018 04:59 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri

LPS akan melakukan proses likuidasi dengan undang-undang yang berlaku.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Pencabutan itu dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-104/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri dan mulai berlaku 5 Juni 2018.

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan. LPS juga melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," ujar Sekretaris LPS Samsul Adi Nugroho melalui siaran pers, Selasa, (5/8).

Ia menjelaskan, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, kata dia, dalam rangka likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham. Hal itu termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sebagai RUPS PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS bakal mengambil beberapa tindakan. Meliputi membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi', serta menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS," jelas Samsu.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri. Kemudian untuk karyawan PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS berharap agar tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement