REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani sepertinya kesal dengan pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menilai pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan formula baru. Pernyataan ini pun sempat membuat resah aparatur sipil negara (ASN) daerah.
"Konsen Ketua MPR ya saya berterimakasih. Namun kalau pakai bahas seperti itu tidak perlu," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (4/6).
Dalam sebuah video yang ramai di media sosial, Zulkifli Hasan mempertanyakan kepada pemerintah pusat mengenai kesiapan pemerintah daerah (Pemda) untuk memberi THR dan Gaji ke-13. Menurutnya banyak Pemda kebingungan karena tidak memiliki anggarannya.
"Saya khawatir soal gaji ke 13. Jangan sampai Menteri Keuangan blunder lagi karena yang mengumumkan presiden. Itu semua orang dapat. Selama ini THR adalah gaji pokok. Sekarang ini tidak. Dia mendapat sesuai dengan tunjangan kinerja termasuk tukin," kata Zulkifli Hasan.
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).
Sri Mulyani mengaku sudah mengintruksikan Direktorat Jenderal Perimbangan untuk melihat daerah mana yang terbebani dengan pemberian tunjuangan ini, dan apa penyebabnya. Sebab pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan anggaran ini melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada Pemda. DAU tersebut pun sudah menggunakan fomula tunjangan yang baru.
Menurutnya, pemerintah termasuk Kementerian Keuangan tidak mungkin menjalankan sebuah program secara mendadak. Program seperti pemberian tunjangan yang membutuhkan anggaran besar sudah dipersiapkan secara matang termasuk kesiapan setiap Pemda.
"Masa kita kaya gitu ujug-ujug. Kalau jadi Menkeu anda tidak mengeluarkan (program) secara tiba-tiba. Ini sudah masuk dalam APBN semua," ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Ahad (3/6), mengatakan sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.
"Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin di Jakarta.
Syarifuddin menjelaskan penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program kegiatan daerah yang belum prioritas. Sehingga anggarannya bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah tersebut. "Kegiatan yang kurang prioritas itu bisa ditunda dulu, dananya bisa diambil untuk THR dan gaji ke-13. daerah itu sudah sangat paham dengan penjadwalan ulang kegiatan," tambahnya.
Selanjutnya, uang kas daerah bisa diperoleh dari penghematan belanja daerah dan juga dana dari pelampauan anggaran. Contohnya, kata ia, ada satu pos anggaran Rp1 miliar, setelah dilelang katakanlah ada pihak ketiga menawar Rp900 juta, berarti ada sisa uang Rp100 juta. "Itu namanya kas yang tersedia," ujarnya.
Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu perubahan APBD TA 2018. Untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD tersebut.