Kamis 24 May 2018 22:18 WIB

Pengusaha Ritel Sambut Gembira Kenaikan THR PNS

Pengusaha ritel dorong belanja melalui strategi diskon di bulan Ramadhan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Belanja baju lebaran bersama anak yatim yang diselenggarakan oleh Grand Mercure Jakarta Harmoni
Foto: ist/pasha
Belanja baju lebaran bersama anak yatim yang diselenggarakan oleh Grand Mercure Jakarta Harmoni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam himpunan penyewa pusat perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyambut gembira keputusan pemerintah yang menaikkan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) serta memberikan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri serta pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah optimistis, hal tersebut akan mendorong penjualan ritel di pusat-pusat perbelanjaan. 

"Itu kebijakan yang bagus sekali dan kita harapkan akan mendorong sektor konsumsi," ujarnya, saat dihubungi Republika, Kamis (24/5).

Baca: PNS Diminta Gunakan THR untuk Hal yang Produktif

Pada bulan Ramadhan, menurut Budiharjo, penjualan ritel di pusat belanja yang paling tinggi pertumbuhannya yakni produk fesyen. Dibanding penjualan pada hari normal, ada peningkatan hingga 40 persen. Sementara, penjualan produk di luar kategori fesyen biasanya hanya meningkat 10-20 persen.

Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pengusaha tetap memainkan strategi diskon untuk mendorong masyarakat berbelanja. "Tapi selain diskon kita juga imbangi dengan promo lain, seperti beli satu gratis satu, atau gratis takjil di restoran," kata Budiharjo.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri serta pensiunan ASN. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk keperluan tersebut. Jumlah itu meningkat 68,9 persen dari tahun lalu.

Salah satu penyebab kenaikan anggaran adalah karena tahun lalu pensiunan tidak memperoleh THR. Selain itu, pemerintah juga mengubah komposisi THR dan gaji ke-13. Tahun lalu, tunjangan hanya berdasarkan gaji pokok. Tahun ini, gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian, abdi negara memperoleh THR sesuai dengan take home pay.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement