REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peluncuran sistem perizinan terintegrasi berbasis daring atau Online Single Submission (OSS) kembali ditunda. Sebelumnya, sistem OSS dijadwalkan meluncur pada 21 Mei 2018.
"Masih dalam proses," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (21/5).
Thomas menyebut, program OSS adalah proyek pemerintah yang ambisius dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia mengatakan, program tersebut juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) nasional yang terdiri atas Sekretaris Jenderal seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Sekretaris Daerah dari seluruh pemerintah daerah dengan jumlah sekitar 600 anggota.
"Program seambisius ini sudah pasti perlu diimplementasikan secara bertahap. Yang mana duluan yang mana belakangan dan ini harus dipilih," kata Thomas.
Kendati demikian, Thomas mengaku, daerah yang ditentukan menjadi prioritas penerapan OSS masih dalam pembahasan. Ia berharap, program OSS bisa menjadi program yang berkelanjutan. Ke depannya, OSS diharapkan bisa terus berkembang dan mengakomodasi sektor-sektor baru yang tumbuh di kemudian hari.
Meski kembali tertunda, OSS direncanakan bisa meluncur sebagian sebelum Juni 2018. "Seperti sudah disampaikan Menko Ekonomi dan Presiden, kami harap sebelum akhir bulan ini sudah bisa meluncurkan sebagian dari sistem OSS ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan sistem perizinan berusaha daring atau Online Single Submission (OSS) akan diluncurkan pada 21 Mei mendatang. Sistem OSS diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan.
"Kita sudah selesai, tadi saya melaporkan bahwa baik reform-nya, sistemnya, maupun organisasinya sudah selesai. Siap untuk diluncurkan," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (16/5).
Darmin mengatakan, investor baik individu, koperasi, firma, maupun perseoran bisa mengurus perizinan melalui satu portal. Nantinya, sistem akan memberikan nomor induk berusaha dan permohonan komitmen kepada investor untuk menyelesaikan perizinan selanjutnya.