Kamis 17 May 2018 14:40 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Pekerja Asing

Satgas pengawasan pekerja asing ini akan bekerja selama enam bulan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga Kerja Asing Vs Tenaga Kerja Indonesia
Foto: republika
Tenaga Kerja Asing Vs Tenaga Kerja Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Per 16 Mei 2018, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA.

Hanif mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan TKA. UU tersebut mengamanatkan pengaturan penggunaan TKA.

Pemerintah pun telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA secara legal dan sesuai ketentuan sehingga pemerintah bisa menindak tegas TKA yang masuk secara illegal. Pembentukan Satgas TKA merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah, di mana sebelumnya, pengawasan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).

Baca juga, Ancaman Tenaga Kerja Asing

"Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait," kata Menaker pada jumpa pers pembentukan Satgas TKA di Kantor Kemnaker, Kami (17/5).

photo
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri

Pembentukan Satgas TKA, lanjut Hanif, merupakan penerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian. Pemerintah dalam hal ini juga menjaIankankan rekomendasi dari Komisi IX DPR akhir April lalu tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan Iintas kementerian dan lembaga.

Hanif menuturkan, Tim Satgas diketuai oleh lswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/Iembaga.

"MisaInya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan. Kementerian Kesehatan," ujar Hanif.

Ada tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA di Indonesia. Pertama, pemerintah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA. Kedua, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang lebih terintegratif. Perizinan disederhanakan, namun pengawasan diperketat.

Ketiga, pemerintah terus memastikan adanya peralihan Penggunaan pekerja dari TKA ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan memastikan I terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI.

Satgas Pengawasan TKA dibentuk untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menaker paling sedikit satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement