Kamis 17 May 2018 13:54 WIB

Konsumsi Premium Turun 50 Persen

Konsumsi premium pada kuartal pertama 2018 hanya di kisaran 1 juta kiloliter.

Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU Cikini, Jakarta, Ahad (2/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU Cikini, Jakarta, Ahad (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah di masyarakat cenderung menurun.Penurunan tersebut paling kuat dipengaruhi oleh peralihan BBM jenis pertalite dari penggunaan jenis premium. 

Data dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menunjukkan, realisasi penggunaan premium turun hampir 50 persen di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Premium di Jamali terserap sebesar 1.037.161.08 kiloliter (kl) pada triwulan pertama 2018.

Bila dibandingkan periode yang sama 2017, realisasi premium di wilayah tersebut sanggup mencapai lebih dari 2 juta kl. Kondisi serupa juga terjadi di luar Jamali. Pada triwulan I 2018, masyarakat hanya membutuhkan 1,9 juta kl atau turun sekitar 29 persen dibanding periode sebelumnya, sebesar 2,6 kl.

Kepala BPH Migas Fansurullah Asa menargetkan hingga akhir bulan April konsumsi premium non jamali bisa mengalami penurunan kembali. "Untuk sampai akhir April bisa 15 persen ," jelas Fansurullah.

Akibat perilaku tersebut, badan usaha pun secara bertahap mengubah sarana dan fasilitas (sarfas) premium menjadi pertalite. Salah satu pertimbangan sarfas, adalah penyaluran premium sebagai subsidi BBM hanya ditujukkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan."Ada komitmen Pertamina betul-betul mewujudkan premium disalurkan kepada yang berhak. Kita apresiasi Pertamina menjaga apa yang sudah diharapkan Pemerintah," tegasnya.

Terlebih, perubahan sarfas bagi badan usaha berdampak pada segi finansial perusahaan. Mereka beranggapan pertalite dinilai memiliki margin yang lebih baik dibandingkan premium.

Perluasan premium

Meski pola perilaku konsumen BBM mengalami perubahan, Pemerintah tetap menjamin ketersediaan BBM jenis premium. Bahkan, Pemerintah akan memperluas Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tersebut ke wilayah Jamali.

Pemerintah segera menyelesaikan regulasi baru sebagai dasar payung hukum baru dalam menjalankan tugas tersebut. "Sedang disusun revisi Perpres 191/2014. Kesepakatan yang dilakukan oleh Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dalam waktu singkat akan ditandatangani," ujar Fansurullah.

Jika regulasi tersebut rampung, BPH Migas akan segera bekoordinasi dengan Pertamina untuk membahas jumlah kouta subsidi premium. Data existing 2017,  akan dijadikan patokan dengan melihat indikator pertumbuhan ekonomi, laju jumlah kendaraan hingga potensi migrasi konsumsi dari pertalite ke premium.

Fansurullah menilai peraturan baru diterbitkan sebagai keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat atas kebutuhan BBM jenis premium. "Ini masalah keadilan bagi masyarakat kecil," tegasnya. Ia pun menyatakan komitmen Pertamina menjalankan penugasan secara bertahap di Jamali.

Rencananya, Pemerintah akan menambah volume kuota premium sebesar 5 juta kiloliter (kl) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 7,5 juta kl sehingga totalnya menjadi 12,5 juta kl. Jumlah tersebut akan mencakup kebutuhan premium di wilayah Jamali,

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement