Selasa 15 May 2018 12:41 WIB

Biaya Bukan Lagi Kendala dalam Sertifikasi Halal

Beberapa pengusaha masih keberatan untuk menganggarkan biaya sertifikasi halal.

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Yusuf Assidiq
Direktur Halal Center Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nanung Danar Dono.
Foto: Eric Iskandarsjah
Direktur Halal Center Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nanung Danar Dono.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Makanan halal kini kian digemari, bukan hanya oleh kalangan Muslim, namun juga oleh masyarakat yang berorientasi pada makanan yang sehat. Namun, hingga saat ini, belum semua usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di DIY yang tersertifikasi halal.

Oleh karena itu, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY pun terus mendorong agar jumlah UMKM tersertifikasi halal dapat terus meningkat. Direktur Halal Center Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nanung Danar Dono menilai, terdapat beberapa pengusaha yang masih keberatan untuk menganggarkan biaya sertifikasi halal.

Biaya sertifikasi hanya sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta untuk dua tahun. "Artinya, biaya sertifikasi hanya sekitar Rp 5.000 per hari. Jika dilihat dari manfaatnya, maka anggaran itu seharusnya bukanlah menjadi persoalan," ujar Nanung, usai menjadi pemateri dalam Sosialisasi Pembiayaan Sertifikasi Halal dan Pembiayaan Produktif melalui Lembaga Keuangan Syariah, di Masjid Jogokaryan Yogyakarta,  Senin (14/5).

Terlebih, lanjutnya, bagi pengusaha yang memang kemampuan finansialnya terbatas kini UMKM dapat mengajukan bantuan pembiayaan pada lembaga keuangan seperti Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), maupun pada Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Dari situ, ia menyimpulkan, hal yang mempengaruhi sebuah produk itu tersertifikasi atau tidak hanyalah soal keseriusan dari pemilik usaha.

Lagi pula, hal utama yang harus dipersiapkan dalam proses sertifikasi juga tidaklah terlau rumit. Menurutnya, pemilik UMKM hanya perlu mempersiapkan domimen pendukung terkait informasi bahan, alat, serta proses yang dilakukan dalam menciptakan sebuah produk. Setelah itu, dengan melalui proses audit secara langsung, maka proses sertifikasi dapat terselesaikan dalam dua pekan hingga dua bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement