Ahad 13 May 2018 06:40 WIB

Tiga Langkah Menhub Berantas Pungli

Oknum perhubungan yang nakal akan ditindak tegas

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menerima seorang sopir truk Agus Yuda yang berjalan kaki dari Mojokerto menuju Jakarta di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5). Aksi jalan kaki yang dilakukan selama 26 hari tersebtu untuk menyampaikan apsirasi sopir truk terkait premanisme dan pungli.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menerima seorang sopir truk Agus Yuda yang berjalan kaki dari Mojokerto menuju Jakarta di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5). Aksi jalan kaki yang dilakukan selama 26 hari tersebtu untuk menyampaikan apsirasi sopir truk terkait premanisme dan pungli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hangatnya isu pungutan liar alias pungli terhadap para pengemudi truk belakangan ini merebak kembali. Setelah beberapa supir truk menghadap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan adanya pungli yang mereka temui saat beroperasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah bertindak menanggapi isu pungli ini.

Oleh karena itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menegaskan akan menindak tiap oknum Perhubungan yang melakukan pungli. Selain itu Budi juga meyakini bahwa petugas dari pihaknya tetap menjalani tugas dengan seharusnya.

"Saya berani menjamin di jembatan timbang (JT) dengan sistem yang ada seperti saat ini, maka pungli di JT itu kecil sekali kemungkinannya," ujar Budi, Sabtu (12/5).

Menurut Budi, ada tiga langkah yang ditempuh oleh Kemenhub dalam memberantas pungli. Pertama, pemberlakuan tilang elektronik (Tilang-el) di JT sehingga tidak ada lagi pengemudi membayar uang kepada petugas di JT secara langsung. Dengan sistem Tilang-el,  pengemudi yang melakukan pelanggaran akan diminta untuk membayar denda menggunakan ATM nya dan bayar ke rekening bank yang telah ditetapkan.

"Atau melalui mesin EDC atau transfer via bank yang terdekat dengan JT sehingga diharapkan tidak ada transaksi langsung dengan cara bayar di tempat pada petugas," ungkapnya.

Kedua, lanjut Budi Karya, adanya pendampingan dari pihak ketiga sehingga saat ini mereka akan bertugas di 11 JT yang telah aktif. Rencananya per Agustus 2018 secara total akan ada 43 JT yang akan dioperasikan Kemenhub tahun ini. Kemenhub menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pendampingan dan menempatkan petugas mereka

Tidak hanya itu, Kemenhub pun akan melakukan penindakan dengan cara menurunkan barang pada kendaraan yang kelebihannya mencapai 100 persen. Dari hasil evaluasi sebelumnya, Kemenhub menemukan bahwa truk yang overload dengan 100 persen kelebihan muatan ada 25 persen, misalnya dari 100 kendaraan maka terdapat 25 kendaraan yang kelebihan muatan 100 persen.

Kemenhub, khususnya Ditjen Hubdat, tak tanggung- tanggung dalam memberantas pungli ini. Tidak hanya meminimalisir kemungkinan pungli di JT, di terminal tipe A juga sudah dipasang beberapa CCTV sehingga apapun yang dilakukan petugas dapat langsung terpantau.

Beberapa waktu lalu, Kemenhub juga telah melantik 100 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mereka akan ditarget untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap kendaraan yang over dimensi. "Jadi nanti dari hasil penyidikan mereka, denda ini juga dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya," jelas Budi.

Berdasarkan laporan pengemudi truk, diketahui bahwa terdapat pungli di sepanjang Lampung- Palembang- jalur lintas timur Sumatera, sebagian di Jakarta, dan ada juga di jalur jalan di Jawa. Dirjen Budi juga mengapresiasi laporan yang disampaikan pengemudi truk.

"Secara umum mereka ingin memperbaiki profesi pengemudi sehingga semakin baik. Mereka juga ingin dianggap sebagai penggerak logistik nasional, cara berpikir yang sangat bagus," terang Budi.

Dalam waktu dekat, Kemenhub akan mengundang tim saber pungli, intel dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada oknum yang melakukan pungli.

"Saya juga minta peran serta pengusaha dan pengemudinya melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosisi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) untuk menaati peraturan sehingga tidak menjadi lahan pungli bagi oknum," tutup Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement