Jumat 11 May 2018 19:28 WIB

Begini Cara Penghitungan Zakat Saham

Saham yang masuk ke Baznas dikategorikan dalam zakat uang dan surat berharga.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta (tengah), Direksi PT Henan Putihrai Mohamad Yunus (ujung kanan), dan Dewan Syariah Nasional Irfan Syauqi Beik (ujung kiri) meresmikan pembukan 36 gerai zakat saham di sejumlah mall dan perkantoran yang dibuka hingga akhir Ramadhan 2018 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/5).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta (tengah), Direksi PT Henan Putihrai Mohamad Yunus (ujung kanan), dan Dewan Syariah Nasional Irfan Syauqi Beik (ujung kiri) meresmikan pembukan 36 gerai zakat saham di sejumlah mall dan perkantoran yang dibuka hingga akhir Ramadhan 2018 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan investor saham syariah atau konvensional bisa melakukan zakat saham. Cara yang pertamakali dilakukan, bisa melalui gerai zakat Baznas yang ada di Bursa Efek Indonesia(BEI) atau di beberapa mal dan perkantoran.

"Nanti bagi investor yang berniat untuk menyalurkan zakat saham maka bisa dengan mendatangi gerai tersebut atau menghubungi Baznas," kata Arifin di BEI, Jumat(11/5).

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Irfan Syauqi Beik juga hadir dalam peresmian pembukaan 36 gerai zakat Baznas yang bekerja sama dengan PT Henan Putihrai di BEI, Jumat (11/5). Dia mengatakan setelah investor menyalurkan zakatnya dalam bentuk zakat, maka akan ada proses pemindahan saham ke dalam rekening Baznas.

Dalam penghitungannya, Irfan menjelaskan, saham yang masuk dikategorikan dalam zakat uang dan surat berharga. Batasan nisab untuk zakat uang dan surat berharga adalah ekuivalen dengan 85 gram emas serta kepemilikan minimal satu tahun. "Sedangkan kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 persen," ujar Irfan.

Sementara itu, untuk minimal saham yang disalurkan sebagai zakat, Irfan menjelaskan, yaitu satu lot dan masuk dalam kategori Jakarta Islamic Indeks (JII). Lalu untuk sedekah saham, menurut Irfan samasekali tidak ada batasan tertentu.

Dari segi hukum, Irfan memastikan sedekah dan zakat saham tidak ada permasalahan. "Hukumnya insya Allah boleh, nggak ada masalah dengan saham. Saham boleh dijadikan dalam bentuk pembayaran zakat. Jadi itu tidak masalah," ungkap Irfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement