REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank MuamaIat Indonesia Tbk dalam Puncak MiIad ke-26 meluncurkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah MuamaIat yang didirikan sebagai program pengelolaan yang menjanjikan manfaat pensiun bagi masyarakat.
Peluncuran DPLK Syariah Muamalat merupakan strategi korporasi menyasar industri DPLK Syariah yang berpotensi tumbuh dua digit tahun ini. Hal itu mengingat pasar yang dapat digarap masih cukup besar seperti rumah sakit, sekolah berbasis Islam, maupun perusahaan konvensional.
Presiden Direktur Bank Muamalat Indonesia Achmad K Permana mengatakan, peluncuran Program DPLK Syariah Muamalat menunjukkan komitmen pihaknya sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang terus bertumbuh dan berinovasi di bidang pelayanan umat, khususnya di bidang investasi hari tua.
"Kami akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya investasi untuk masa pensiun, terutama sebagai satu-satunya DPLK yang secara penuh beroperasi secara syariah, yang memang menjadi salah satu terobosan kami dalam melayani umat," ujar Achmad di Jakarta, Jumat (4/5).
DPLK Muamalat merupakan anak perusahaan Bank Muamalat Indonesia yang telah beroperasi secara syariah sejak tahun 1997, tetapi diperbaharui sesuai ketentuan OJK (POJK no. 33/POJK.05/2016) tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sehingga menjadi DPLK Syariah Muamalat.
Program DPLK Syariah Muamalat menawarkan layanan produk terbaru, situs dengan desain dan konten terbaru yang lebih sederhana dan informatif, serta kemudahan akses melalui mobile banking, bersinergi dengan Bank Muamalat Indonesia.
Sampai saat ini, DPLK Syariah Muamalat menjadi satu-satunya DPLK Syariah di Indonesia yang telah menawarkan produk atau perusahaan pengelola dana syariah penuh (full hedge) dengan skema penempatan dana kelolaan per Maret 2018 di deposito dengan porsi 62 persen, sukuk 28,5 persen, reksadana 7 persen, dan saham sebesar 2,5 persen.
DPLK Syariah Muamalat akan fokus membidik segmen nasabah korporasi melalui dua produk yang akan ditawarkan yakni produk regular atau program pensiun iuran pasti (PPIP) dengan nama "Pensiun Terencana Muamalat (PTM)" dan produk program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP) dinamakan "Pensiun untuk Pesangon Terencana Muamalat (PPTM)".