Selasa 01 May 2018 15:05 WIB

Tidak Tanam Bawang Putih, Importir tak Dapat RIPH

Penarikan produk hortikultura dari peredaran juga bisa dilakukan.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Andi Nur Aminah
Delegasi Cina bersama Kementerian Pertanian melakukan kunjungan peninjauan lahan tanam bawang putih.
Foto: dok. Istimewa
Delegasi Cina bersama Kementerian Pertanian melakukan kunjungan peninjauan lahan tanam bawang putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian menyiapkan sanksi tegas bagi importir yang melanggar kewajiban tanam bawang putih. Termasuk bagi importir yang tidak menanam lima persen dari kuota impor yang diterima.

"Ada sanksinya pastinya, sesuai Permentan 38/2017," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Prihasto Setyanto kepada Republika.co.id, Selasa (1/5).

Mengacu pada Permentan tersebut, sanksi yang mengancam importir adalah tidak diberikan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) selama satu tahun hingga tiga tahun. Lamanya waktu tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

Penarikan produk hortikultura dari peredaran juga bisa dilakukan mengacu pada pasal 37 Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tersebut. Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi mengungkapkan, realisasi wajib tanam bawang putih yang sudah dipenuhi importir baru mencapai dua persen sepanjang 2018. Angka itu setara dengan 88 hektare dari total kewajiban 4.493 hektare lahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement