REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosasi pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara soal temuan Ombudsman terkait sejumlah pelanggaran dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudi meminta adanya tindakan tegas untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Ia mengatakan, jika dilihat dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya sudah mengatur dengan jelas syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi perusahaan untuk menggunakan TKA di Indonesia. Hanya saja, jika pada prakteknya banyak pelanggaran yang terjadi, Agung menilai, ada kelemahan dari sisi kelembagaan.
"Mestinya kalau dari sisi regulasi terkait TKA, tidak ada masalah. Saya melihat ada persoalan di kelembagaan dan pelaksanaan aturan," ujarnya, saat dihubungi Republika, Jumat (27/4).
Agung melanjutkan, TKA ilegal juga menjadi persoalan di banyak negara. Namun, hal itu tindak lantas membuat mereka menutup pintu bagi masuknya tenaga kerja asing.
Bagi Agung, yang penting adalah bagaimana agar kementerian dan lembaga terkait yang mengurusi TKA dapat melakukan koordinasi dengan baik, mulai dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja, hingga pemerintah daerah setempat. Jika itu dilakukan, ia percaya jumlah pelanggaran terkait TKA dapat ditekan.
"Taruhlah ada TKA yang pakai visa kunjungan. Kan bisa dilihat jumlah yang masuk dan keluar. Kalau tidak sesuai berarti ada yang melanggar."